Oleh : Hera Salsabila
(Mahasiswi UNTIRTA)
[BANTENESIA.NET] – Desa Kanekes di Kabupaten Lebak, Banten yang lebih dikenal sebagai kawasan Baduy sering dipandang sebagai simbol kearifan lokal yang masih terjaga. Kesederhanaan hidup, penolakan terhadap modernisasi, serta keaslian budaya menjadikan wilayah ini magnet bagi wisatawan. Namun, di balik daya tarik tersebut, terdapat persoalan yang kerap terabaikan: aspek keselamatan pengunjung.
Perjalanan menuju Baduy sering dianggap sebagai pengalaman unik sekaligus menantang. Jalur trekking yang panjang, licin, dan minim fasilitas penunjang sering kali dipandang sebagai bagian dari “keaslian” wisata. Pandangan ini berisiko menormalisasi bahaya, sebab banyak wisatawan datang tanpa pemahaman memadai mengenai tingkat kesulitan medan. Pertanyaan penting pun muncul: jika terjadi kecelakaan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Dalam kerangka hukum Indonesia, keselamatan wisatawan adalah kewajiban mutlak. Pasal 1365 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata wajib menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan.
Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh rasa aman dalam menggunakan jasa. Dengan demikian, pengelola wisata tidak dapat berlindung di balik alasan tradisi untuk mengabaikan keselamatan. Hukum nasional tetap berlaku, termasuk pada destinasi berbasis adat. Tradisi tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Jika ditinjau lebih dekat, terdapat sejumlah bentuk kelalaian yang berpotensi terjadi di kawasan wisata Baduy. Jalur trekking yang curam tanpa pembatas pengaman, minimnya penerangan di titik tertentu, serta kurangnya papan informasi mengenai tingkat risiko perjalanan adalah contoh nyata. Fasilitas dasar seperti pertolongan pertama dan jalur evakuasi pun belum tersedia secara optimal. Ditambah lagi, pengawasan terhadap aktivitas wisatawan masih terbatas, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya insiden.
Dalam perspektif hukum kepariwisataan, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Kelalaian semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik berupa tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif. Bahkan, dalam kasus tertentu, konsep tanggung jawab mutlak strict liability dapat diterapkan. Artinya, pengelola tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun wisatawan turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, selama standar keselamatan tidak dipenuhi.
Isu keselamatan wisatawan juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Setiap orang berhak merasa aman, termasuk saat melakukan aktivitas wisata. Oleh karena itu, penyediaan sistem keamanan yang memadai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Sayangnya, masih ada pandangan yang menilai bahwa penerapan standar keselamatan dapat mengurangi nilai keaslian tradisi.
Dalam wisata berbasis kearifan lokal, pandangan ini cukup sering muncul. Tradisi dianggap tidak boleh “terkontaminasi” oleh unsur modern, termasuk dalam hal pengamanan. Padahal, pendekatan semacam ini justru berisiko merugikan banyak pihak. Tradisi dan keselamatan sebenarnya juga dapat berjalan beriringan. Kearifan lokal bisa menjadi fondasi dalam membangun sistem keamanan yang kontekstual tanpa mengganggu nilai budaya.
Misalnya, aturan adat yang mengatur perilaku tertentu dapat diperkuat dengan edukasi mengenai risiko perjalanan. Pemandu lokal dapat diberikan pelatihan dasar terkait keselamatan dan penanganan darurat. Fasilitas sederhana seperti papan peringatan atau titik istirahat dapat disediakan tanpa mengubah karakter utama kawasan. Dengan pendekatan yang tepat, wisata Baduy tidak hanya dikenal sebagai destinasi unik, tetapi juga sebagai destinasi yang bertanggung jawab. Pengalaman wisata yang baik bukan hanya soal keindahan atau keaslian, tetapi juga rasa aman yang dirasakan pengunjung.
Selain pengelola, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan wisatawan. Pengawasan terhadap destinasi berbasis adat perlu diperkuat agar tetap sejalan dengan standar hukum. Pemerintah dapat mendorong adanya sertifikasi keselamatan khusus untuk destinasi tradisional, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat lokal terkait manajemen risiko.
Pendampingan administratif dan hukum juga diperlukan agar masyarakat adat tidak merasa terbebani oleh regulasi. Keseimbangan antara pelestarian budaya dan perlindungan wisatawan harus diupayakan secara serius. Jika salah satu diabaikan, dampaknya bisa besar: kelalaian keselamatan dapat menimbulkan korban jiwa, sementara citra pariwisata Indonesia bisa tercoreng jika kasus serupa terus terjadi.
Menurut pendapat penulis menjaga tradisi tidak berarti menolak perubahan sepenuhnya. Justru, adaptasi yang bijak diperlukan agar tradisi tetap relevan dan dapat dinikmati secara aman oleh generasi yang lebih luas. Wisata Baduy memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagaimana kearifan lokal dan standar keselamatan modern dapat berjalan berdampingan. Tanpa perhatian serius terhadap aspek keselamatan, daya tarik yang selama ini menjadi kebanggaan justru bisa berubah menjadi sumber masalah.
Oleh karena itu, pengelola wisata, masyarakat adat, dan pemerintah harus bekerja sama memastikan bahwa setiap orang yang datang ke Baduy tidak hanya pulang dengan pengalaman berharga, tetapi juga dengan rasa aman. ***







