Satreskrim Polres Serang Tangkap NU Pelaku Pencabulan Anak

Rabu, 28 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Serang, saat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak. ISTIMEWA

Satreskrim Polres Serang, saat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak. ISTIMEWA

SERANG, BANTENESIA.NET- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap pelaku kejahatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku yang bernama NU (28 tahun), seorang warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, telah nekat melakukan tindakan memperkosa sepupunya yang sedang tidur.

Pelaku, seorang buruh serabutan, berhasil ditangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan bantuan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.

Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 15.00. Saat itu, korban yang berusia 14 tahun sedang tertidur di kamarnya di Desa Pudar. “Ketika hanya ada korban di rumah, tersangka masuk ke dalam kamar dan menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di tempat tidur,” ungkap Rifki pada Rabu (28/06).

Baca Juga :  Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga

Korban terbangun saat merasa tubuhnya digerayangi, dan ia berusaha menghindar ke sudut tempat tidur. Namun, pelaku yang tidak dapat mengendalikan birahinya mengejar dan membekap korban sambil mengancam agar tidak melawan. “Lantaran takut dengan ancaman tersebut, korban hanya bisa menangis saat pelaku melampiaskan nafsu bejadnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam agar peristiwa ini tidak dilaporkan kepada orangtua korban,” kata Rifki.

Rifki menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Keluarga korban, setelah menerima laporan, langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang pada Kamis (15/06). “Mendapati laporan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

Dengan informasi dari laporan dan hasil visum, personil Unit PPA dibantu oleh Tim Resmob segera memburu pelaku di rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Iwan Rudini segera bergerak. “Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku, NU, yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak, mengaku kepada petugas bahwa ia merasa tergoda dan tidak mampu menahan nafsu ketika melihat tubuh adik sepupunya yang sedang terbaring di kamarnya. “Saya melakukan perbuatan tersebut karena tergoda melihat tubuh adik sepupu yang sedang tidur di kamar. Kebetulan saat itu tidak ada orang lain di rumah, jadi saya terdorong untuk melampiaskan nafsu,” akunya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gelar FKP Rancangan Awal RKPD tahun 2026, Fokus pada Penguatan SDM, Ekonomi dan infrastruktur

Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, Polres Serang menunjukkan komitmen dan keberhasilannya dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan dapat semakin percaya dan mengandalkan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. (ABD)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:53

Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52