Satreskrim Polres Serang Tangkap NU Pelaku Pencabulan Anak

- Redaktur

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Serang, saat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak. ISTIMEWA

Satreskrim Polres Serang, saat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak. ISTIMEWA

SERANG, BANTENESIA.NET- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap pelaku kejahatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku yang bernama NU (28 tahun), seorang warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, telah nekat melakukan tindakan memperkosa sepupunya yang sedang tidur.

Pelaku, seorang buruh serabutan, berhasil ditangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan bantuan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.

Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 15.00. Saat itu, korban yang berusia 14 tahun sedang tertidur di kamarnya di Desa Pudar. “Ketika hanya ada korban di rumah, tersangka masuk ke dalam kamar dan menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di tempat tidur,” ungkap Rifki pada Rabu (28/06).

Baca Juga :  Registrasi Banten 5K Fun Run Segera Dibuka, Nikmati Diskon dan Doorprize Menarik

Korban terbangun saat merasa tubuhnya digerayangi, dan ia berusaha menghindar ke sudut tempat tidur. Namun, pelaku yang tidak dapat mengendalikan birahinya mengejar dan membekap korban sambil mengancam agar tidak melawan. “Lantaran takut dengan ancaman tersebut, korban hanya bisa menangis saat pelaku melampiaskan nafsu bejadnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam agar peristiwa ini tidak dilaporkan kepada orangtua korban,” kata Rifki.

Rifki menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Keluarga korban, setelah menerima laporan, langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang pada Kamis (15/06). “Mendapati laporan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.

Baca Juga :  Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang dan Forum RT/RW Sepang Kompak Bangun Pelebaran Jalan Perkampungan

Dengan informasi dari laporan dan hasil visum, personil Unit PPA dibantu oleh Tim Resmob segera memburu pelaku di rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Iwan Rudini segera bergerak. “Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku, NU, yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak, mengaku kepada petugas bahwa ia merasa tergoda dan tidak mampu menahan nafsu ketika melihat tubuh adik sepupunya yang sedang terbaring di kamarnya. “Saya melakukan perbuatan tersebut karena tergoda melihat tubuh adik sepupu yang sedang tidur di kamar. Kebetulan saat itu tidak ada orang lain di rumah, jadi saya terdorong untuk melampiaskan nafsu,” akunya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gratiskan PBB hingga Rp50 Ribu di 2026, Warga Dapat Kabar Gembira

Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, Polres Serang menunjukkan komitmen dan keberhasilannya dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan dapat semakin percaya dan mengandalkan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. (ABD)

Berita Terkait

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Berita ini 92 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Berita Terbaru