Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Polresta Serang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota, Unit III Timsus, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang perempuan di wilayah Kota Serang dan kemudian dikembangkan hingga ke Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 103,81 gram, yang terdiri dari 85,05 gram dari tersangka kedua dan 18,76 gram dari tersangka ketiga.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, melalui Kepala Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, petugas mengamankan tersangka berinisial IS di sebuah kamar kos di kawasan Kp. Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Cipare, Kota Serang.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening kosong yang diduga merupakan sisa pemakaian sabu, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler,” ujar Najibullah, Minggu (27/6/2026).

Baca Juga :  Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen

Menurut keterangan polisi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka. Polisi menemukan adanya komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KENTUNG, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Barat berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari tersangka pertama.

Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial AW di kediamannya di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 85,05 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu pack plastik klip bening berukuran kecil, satu lakban berwarna cokelat, satu timbangan digital, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.

Baca Juga :  Bertambah Berat! Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Empat Saksi Bongkar Fakta Baru

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka kedua, diketahui masih ada rekannya yang diduga turut membantu mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Najibullah.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi yang tidak jauh dari tempat tersangka kedua diamankan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan tersangka ketiga berinisial IS alias BELEK di sebuah kamar kos di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,76 gram.

Polisi juga menyita satu pack plastik klip bening berukuran kecil, satu lakban berwarna merah, dua timbangan digital, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, polisi menduga sabu tersebut diperoleh dari orang yang diperintahkan oleh KENTUNG (DPO).

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, transaksi awal disebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dengan jumlah awal sekitar 400 gram sabu.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Wenny Hatu Memanas, Jaksa Nilai Terdakwa Tidak Kooperatif

Barang tersebut diduga kemudian diedarkan kembali oleh para tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

Najibullah menegaskan, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota, termasuk untuk mengungkap keberadaan KENTUNG yang telah ditetapkan sebagai DPO serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka AW, dan BELEK dalam perkara ini dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Namun satu diantaranya tersangka berinisial IS, menjalankan TAT dari BNN. Dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 127.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru