[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Wenny Hatu Army Puspita dalam sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar, Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), William Marcus Sebastian, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, termasuk kerugian yang dialami oleh korban dan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian tersebut.
“Kami telah menilai semua bukti dan fakta di persidangan. Kerugian yang dialami korban tidak dikembalikan, dan terdakwa pun tidak menunjukkan itikad baik. Itu menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan kami,” ujar William.
Ia menambahkan bahwa meski dakwaan awal tidak menyebut nominal kerugian, dalam fakta persidangan tetap terungkap kerugian korban. JPU pun mendorong agar kerugian itu dikembalikan, namun tidak ada langkah nyata dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Imran, mengaku menghormati hakim namun menyatakan akan mengkaji langkah hukum selanjutnya. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kami menghormati tiga tahun itu, namun kami tetap punya keyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Saksi-saksi yang dihadirkan bukanlah saksi kunci atau saksi fakta, melainkan hanya mendengar cerita. Itu akan kami jadikan bahan pembelaan,” tegas Imran.
Imran menambahkan, pihaknya akan menyusun pembelaan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat untuk menanggapi tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian yang cukup besar dan menarik perhatian masyarakat. (Pou)







