[BANTENESIA.NET] – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 4.479,577 gram ganja dan 148,211 gram sabu, hasil pengungkapan jaringan narkoba dari Medan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di depan kantor BNN Provinsi Banten, Rabu (10/7), dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dalam keterangannya menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat kejadian yang semuanya terkait dengan sindikat Medan.
“Kami menerima empat laporan kejahatan narkoba, dua diantaranya merupakan barang temuan, satu dengan tersangka jenis ganja, dan satu lagi jenis sabu,” ungkapnya.

Modus operandi sindikat ini terbilang unik, yakni dengan menyamarkan pengiriman narkotika di dalam kue bolu untuk sabu, sementara ganja dikemas menyerupai jok dan sparepart sepeda motor dari alamat yang sama, dengan inisial pengirim Rahmat Jok.
Penangkapan barang bukti ini dilakukan di Kota Tangerang, dan setiap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 yang mengancam hukuman 5 tahun penjara. Brigjen Pol Rohmad Nursahid juga menambahkan, “Saat ini tujuan utama peredaran narkotika dari Sumatera adalah wilayah Tangerang Raya.”

Dengan pemusnahan ini, BNN Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Pou)






![(Foto: NET]](https://bantenesia.net/wp-content/uploads/2026/06/IMG_5829-225x129.jpeg)

Komentar