Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap

Rabu, 6 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka dan Barang Bukti Begal Solar di Polda Banten. (Foto: Bantenesia)

Para Tersangka dan Barang Bukti Begal Solar di Polda Banten. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat kejahatan jalanan yang menyasar truk tangki pengangkut solar.

Aksi kejahatan yang dilakukan secara terorganisir ini terjadi di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75 pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 lalu.

Press Conference Begal Solar di Polda Banten. (Foto: Bantenesia)

Sindikat ini terdiri dari delapan orang pelaku, enam di antaranya telah berhasil diamankan, yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku lainnya, RH dan KK, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, para pelaku telah merencanakan aksi mereka sejak Rabu malam, 23 Juli 2025. Mereka berkumpul di rumah salah satu tersangka di Lebak dan menyiapkan dua mobil, yakni Daihatsu Terios warna silver dan Toyota Avanza putih untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Jaringan Oplosan LPG Bersubsidi, Lima Pelaku Ditangkap

Pada Kamis dini hari pukul 00.30 WIB, sindikat ini mulai membuntuti truk tangki berisi 14.000 liter solar dari Rest Area Balaraja menuju Tol Tangerang–Merak.

Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka memepet truk di antara Tol Serang Timur dan Serang Barat. Pelaku RH (DPO) kemudian mengancam sopir dan kernet menggunakan senjata, memaksa mereka turun dan masuk ke mobil pelaku.

Korban kemudian disekap di dalam mobil, matanya ditutup dan tangannya diikat menggunakan lakban. Sementara, truk tangki dibawa oleh tersangka lainnya menuju tempat penadah di wilayah Cilegon.

Baca Juga :  Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Setelah berhasil memindahkan solar ke tempat penadah di Kramatwatu, Kabupaten Serang, para pelaku kembali ke rumah AS di BTN Tulip Residence, Lebak. Di sana, mereka membagi hasil penjualan solar yang mencapai Rp110 juta. Masing-masing pelaku menerima sekitar Rp11,5 juta.

Tak hanya beraksi di Tol Tangerang–Merak, sindikat ini diketahui pernah beraksi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang sebanyak tiga kali.

Berikut lokasi dan waktu penangkapan para pelaku:

  • AS & FL: Ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di BTN Tulip Residence dan BTN Bojong Leles, Lebak.

  • JA: Ditangkap di Ranca Sumur, Serang.

  • MR: Ditangkap di Bolang, Malingping.

  • SU & HA: Ditangkap pada Minggu, 3 Agustus 2025, di wilayah Bolang, Malingping.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar 50 Kasus Narkoba, 61 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel milik para tersangka, kartu ATM, serta satu unit truk tangki berisi solar.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, S.H.,S.I.K.,M.Hum. (Foto: Bantenesia)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

“Motif dari para pelaku murni karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Modus mereka adalah dengan memepet kendaraan tangki, mengancam korban, kemudian membawa truk dan menjual muatannya,” pungkasnya Kombes Pol Dian. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru