Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita Dituntut 3 Tahun Kurungan dalam Kasus Penipuan di PN Pandeglang

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Wenny Hatu Army Puspita dalam sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar, Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), William Marcus Sebastian, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, termasuk kerugian yang dialami oleh korban dan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga :  Sidang Kasus Jamu BKO di PN Serang: BBPOM Ungkap Kronologi dan Bukti Menguatkan Tuntutan

“Kami telah menilai semua bukti dan fakta di persidangan. Kerugian yang dialami korban tidak dikembalikan, dan terdakwa pun tidak menunjukkan itikad baik. Itu menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan kami,” ujar William.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia Dibongkar, 24 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Ia menambahkan bahwa meski dakwaan awal tidak menyebut nominal kerugian, dalam fakta persidangan tetap terungkap kerugian korban. JPU pun mendorong agar kerugian itu dikembalikan, namun tidak ada langkah nyata dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Imran, mengaku menghormati hakim namun menyatakan akan mengkaji langkah hukum selanjutnya. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami menghormati tiga tahun itu, namun kami tetap punya keyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Saksi-saksi yang dihadirkan bukanlah saksi kunci atau saksi fakta, melainkan hanya mendengar cerita. Itu akan kami jadikan bahan pembelaan,” tegas Imran.

Baca Juga :  BNN Banten Musnahkan 4,5 Kilogram Ganja dan 148 Gram Sabu dari Jaringan Medan

Imran menambahkan, pihaknya akan menyusun pembelaan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat untuk menanggapi tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian yang cukup besar dan menarik perhatian masyarakat. (Pou)

 

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Berita Terbaru