Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita Dituntut 3 Tahun Kurungan dalam Kasus Penipuan di PN Pandeglang

Kamis, 7 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Wenny Hatu Army Puspita dalam sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar, Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), William Marcus Sebastian, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, termasuk kerugian yang dialami oleh korban dan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga :  Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

“Kami telah menilai semua bukti dan fakta di persidangan. Kerugian yang dialami korban tidak dikembalikan, dan terdakwa pun tidak menunjukkan itikad baik. Itu menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan kami,” ujar William.

Baca Juga :  Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Ia menambahkan bahwa meski dakwaan awal tidak menyebut nominal kerugian, dalam fakta persidangan tetap terungkap kerugian korban. JPU pun mendorong agar kerugian itu dikembalikan, namun tidak ada langkah nyata dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Imran, mengaku menghormati hakim namun menyatakan akan mengkaji langkah hukum selanjutnya. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami menghormati tiga tahun itu, namun kami tetap punya keyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Saksi-saksi yang dihadirkan bukanlah saksi kunci atau saksi fakta, melainkan hanya mendengar cerita. Itu akan kami jadikan bahan pembelaan,” tegas Imran.

Baca Juga :  Sidang Kasus Jamu BKO di PN Serang: BBPOM Ungkap Kronologi dan Bukti Menguatkan Tuntutan

Imran menambahkan, pihaknya akan menyusun pembelaan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat untuk menanggapi tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian yang cukup besar dan menarik perhatian masyarakat. (Pou)

 

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru