Nama: Patkiah
Nim: 251090200559
(Mahasiswi Prodi Hukum UNPAM Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET] – Lebih dari dua puluh tahun berlalu sejak reformasi 1998, namun pertanyaan yang sama masih sering terdengar di tengah masyarakat: sudahkah hukum di negeri ini benar-benar adil? Pertanyaan itu bukan lahir dari sikap pesimis, melainkan dari kesadaran bahwa perjalanan reformasi hukum Indonesia masih menyimpan banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa sejumlah kemajuan telah dicapai. Lahirnya Mahkamah Konstitusi, pendirian KPK, hingga amandemen UUD 1945 adalah langkah-langkah yang patut diapresiasi.
Namun kemajuan itu terasa kurang bermakna ketika di sisi lain kita masih menyaksikan penegakan hukum yang tidak konsisten. Hukum seolah masih “pilih-pilih”, tegas terhadap yang lemah, namun kerap lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau koneksi politik.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang ada. Banyak produk hukum yang lahir bukan semata-mata karena aspirasi rakyat, melainkan karena kepentingan tertentu yang bermain di balik layar.
Pelemahan KPK, munculnya pasal-pasal kontroversial dalam berbagai rancangan undang-undang, hingga regulasi yang terkesan menguntungkan kelompok tertentu menjadi cermin betapa kuatnya pengaruh politik dalam proses pembentukan hukum di Indonesia.
Padahal, jika kita kembali kepada Pancasila sebagai roh dari seluruh sistem hukum kita, semestinya setiap kebijakan dan peraturan yang lahir mencerminkan nilai keadilan sosial. Sila kelima bukan sekadar kalimat yang dihafalkan saat upacara, melainkan komitmen bangsa yang harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bernegara.
Sebagai mahasiswa yang hidup di tengah realita ini, kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar diam. Mengkritisi kebijakan yang tidak adil, mendorong transparansi, dan aktif dalam diskusi publik adalah bentuk partisipasi nyata yang bisa kita lakukan. Rakyat tidak meminta yang muluk-muluk, mereka hanya ingin hukum yang jujur, adil, dan tidak pandang bulu.
Reformasi hukum yang sesungguhnya bukan hanya soal mengubah undang-undang di atas kertas, tetapi soal membangun kesadaran bersama bahwa hukum adalah milik semua, bukan milik segelintir orang. Selama kesadaran itu belum merata, di kalangan penguasa maupun masyarakat, maka reformasi hukum Indonesia akan terus menjadi cerita yang belum menemukan akhirnya. ***







