Penulis: Faiz Adya Permana
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Isu tanah ulayat sebenarnya bukan cerita baru. Dari dulu sampai sekarang, masalahnya masih itu-itu saja. Masyarakat adat terus berhadapan dengan kebijakan negara yang sering kali tidak benar-benar berpihak pada mereka.
Di atas kertas, pengakuan terhadap tanah ulayat memang sudah ada. Negara mengakui keberadaan masyarakat adat dan haknya. Tapi kalau dilihat di lapangan, ceritanya berbeda. Banyak kebijakan, terutama soal hak pengelolaan, justru membuka jalan bagi pihak lain untuk masuk dan menguasai tanah yang sudah lama menjadi bagian hidup masyarakat adat.
Masalahnya sederhana, tapi dampaknya besar. Tanah semakin sering dilihat sebagai peluang ekonomi. Ketika investasi dan pembangunan jadi prioritas, posisi masyarakat adat jadi makin terdesak. Padahal, bagi mereka, tanah bukan sekadar aset. Di situ ada kehidupan, identitas, bahkan nilai-nilai yang dijaga turun-temurun.
Kondisi ini bisa dilihat dari kehidupan masyarakat Suku Baduy di Lebak. Mereka dikenal kuat memegang adat dan menjaga alam. Tapi di saat yang sama, tekanan dari luar terus datang, mulai dari pariwisata sampai kepentingan ekonomi lainnya. Pengakuan hukum memang ada, tapi belum cukup untuk benar-benar melindungi mereka.
Di titik ini, kelihatan jelas kalau masalahnya bukan cuma soal aturan. Regulasi sudah dibuat, tapi pelaksanaannya sering tidak konsisten. Negara seperti berada di dua sisi. Di satu sisi ingin mendorong pembangunan, di sisi lain punya kewajiban melindungi masyarakat adat. Sayangnya, yang sering menang tetap kepentingan ekonomi.
Padahal, kalau dilihat lebih jauh, masyarakat adat justru punya cara sendiri dalam menjaga keseimbangan alam. Mereka tidak hanya memanfaatkan, tapi juga merawat. Hal seperti ini seharusnya bisa jadi bagian penting dalam pembangunan, bukan malah diabaikan.
Karena itu, sudah saatnya pendekatan yang dipakai diubah. Masyarakat adat perlu dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan, bukan hanya dijadikan objek kebijakan. Suara mereka harus benar-benar didengar, bukan sekadar formalitas.
Kalau kondisi ini terus dibiarkan, konflik agraria akan terus berulang. Ketimpangan juga tidak akan selesai. Dan yang paling penting, kepercayaan masyarakat terhadap negara bisa semakin menurun.
Intinya sederhana. Negara tidak cukup hanya mengakui, tapi juga harus benar-benar hadir. Bukan hanya lewat aturan, tapi lewat tindakan nyata di lapangan. ***







