Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten

- Redaktur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Aisyah Balqisi Khairotunisa
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam PSDKU Serang)

[BANTENESIA.NET] Kasus sengketa kepemilikan tanah di Banten menunjukkan bahwa pengelolaan pertanahan di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, terutama terkait administrasi dan kepastian hukum.

Permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, munculnya sertifikat ganda, hingga adanya praktik mafia tanah menjadi penyebab utama terjadinya konflik. Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketidakjelasan status hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada tanah sebagai sumber penghasilan.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan Kelas XII MAN 2 Kota Cilegon, Ini Pesan Menyentuh Helldy ke Siswa/i

Dalam banyak kasus, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena kurangnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah. Sebagian dari mereka belum memiliki sertifikat resmi, baik karena keterbatasan biaya maupun anggapan bahwa proses pengurusannya rumit.

Akibatnya, mereka berada pada posisi yang lemah ketika terjadi sengketa, terutama jika harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses hukum yang lebih besar.

Baca Juga :  Masalah Agraria di Indonesia: Studi Kasus Konflik Lahan di Kebumen

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya melalui program Reforma Agraria. Namun demikian, pelaksanaannya masih perlu diperbaiki agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Program tersebut tidak cukup hanya berfokus pada penerbitan sertifikat, tetapi juga perlu diiringi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan. Selain itu, penindakan terhadap praktik mafia tanah juga harus dilakukan secara lebih tegas dan konsisten.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Niat Mulia, Eksekusi Ala Kampanye

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah memerlukan peran aktif dari pemerintah serta kesadaran masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan, sementara masyarakat perlu lebih peduli terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Jika kedua hal ini dapat berjalan selaras, maka konflik pertanahan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru