NAMA : AHMAD MARSA
MATKUL : Hukum Islam(231090200028)
PRODI : ILMU HUKUM
KELAS : 05HKSP001
DOSEN : Sahrul Hanafi
UNIVERSITAS PAMULANG PSDKU SERANG
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hukum Islam di Indonesia berada di antara tradisi keagamaan masyarakat Muslim yang mayoritas dan sistem hukum nasional yang pluralistik. Interaksi antara keduanya sering menimbulkan tantangan teoretis dan praktis dalam penerapannya
Menurut, Ahmad Marsa KHI menjadi pedoman utama dalam perkara perkawinan, waris, dan perwakafan di PA/ Pengadilan Agama. Namun banyak ketentuannya kurang responsif terhadap perkembangan sosial dan hukum modern. Ketiadaan pembaruan mengakibatkan stagnasi ijtihad dan menimbulkan perdebatan mengenai kebutuhan revisi atau pembaruan melalui pendekatan fiqh kontemporer.
2. Hambatan Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Penerapan jinayat menghadapi hambatan yuridis, karena sistem hukum nasional tidak memberi ruang kecuali di Aceh. Selain itu, hambatan sosial seperti persepsi negatif terhadap hukuman hudud dan qishas memperkuat resistensi masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang memperhatikan kesiapan sosial dan kerangka konstitusional.
3. Permasalahan Sosial dalam Penerapan Hukum Islam
Isu waris, poligami, status anak luar kawin, dan kedudukan ahli waris sering memunculkan sengketa keluarga. Perbedaan tafsir antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional menegaskan perlunya harmonisasi hukum agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakadilan.
4. Tantangan Kontemporer: HAM, Bioetika, dan Globalisasi
Isu modern seperti rekayasa genetika, ekonomi digital, hingga persoalan gender tidak dibahas secara eksplisit dalam kitab klasik. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad berbasis maqashid syariah agar hukum Islam tetap relevan dan universal. Kesimpulan Hukum Islam harus adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai fundamentalnya. Esensinya bukan terletak pada bentuk hukumannya, tetapi pada tujuan utama syariat, yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi manusia.
Kesimpulan
Hukum Islam harus adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai fundamentalnya. Esensinya bukan terletak pada bentuk hukumannya, tetapi pada tujuan utama syariat, yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi manusia. ***







