Tantangan dan Problematika Hukum Islam Dalam Konteks Indonesia Kontemporer

- Redaktur

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Marsa, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Ahmad Marsa, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

NAMA : AHMAD MARSA
MATKUL : Hukum Islam(231090200028)
PRODI : ILMU HUKUM
KELAS : 05HKSP001
DOSEN : Sahrul Hanafi

UNIVERSITAS PAMULANG PSDKU SERANG

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hukum Islam di Indonesia berada di antara tradisi keagamaan masyarakat Muslim yang mayoritas dan sistem hukum nasional yang pluralistik. Interaksi antara keduanya sering menimbulkan tantangan teoretis dan praktis dalam penerapannya

Menurut, Ahmad Marsa KHI menjadi pedoman utama dalam perkara perkawinan, waris, dan perwakafan di PA/ Pengadilan Agama. Namun banyak ketentuannya kurang responsif terhadap perkembangan sosial dan hukum modern. Ketiadaan pembaruan mengakibatkan stagnasi ijtihad dan menimbulkan perdebatan mengenai kebutuhan revisi atau pembaruan melalui pendekatan fiqh kontemporer.
2. Hambatan Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Penerapan jinayat menghadapi hambatan yuridis, karena sistem hukum nasional tidak memberi ruang kecuali di Aceh. Selain itu, hambatan sosial seperti persepsi negatif terhadap hukuman hudud dan qishas memperkuat resistensi masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang memperhatikan kesiapan sosial dan kerangka konstitusional.

Baca Juga :  Krisis Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Saat Penegak Hukum Kehilangan Moralitas

3. Permasalahan Sosial dalam Penerapan Hukum Islam
Isu waris, poligami, status anak luar kawin, dan kedudukan ahli waris sering memunculkan sengketa keluarga. Perbedaan tafsir antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional menegaskan perlunya harmonisasi hukum agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga :  Ribuan Emak-emak Padati Stadion Maulana Yusuf dalam Lomba Senam Massal ASIK

4. Tantangan Kontemporer: HAM, Bioetika, dan Globalisasi
Isu modern seperti rekayasa genetika, ekonomi digital, hingga persoalan gender tidak dibahas secara eksplisit dalam kitab klasik. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad berbasis maqashid syariah agar hukum Islam tetap relevan dan universal. Kesimpulan Hukum Islam harus adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai fundamentalnya. Esensinya bukan terletak pada bentuk hukumannya, tetapi pada tujuan utama syariat, yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi manusia.

Baca Juga :  Dampak Serangan Ranaomware Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan

Kesimpulan
Hukum Islam harus adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai fundamentalnya. Esensinya bukan terletak pada bentuk hukumannya, tetapi pada tujuan utama syariat, yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi manusia. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB