Penulis: Hasemi Raisa Rosna
(Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang)
[BANTENESIA.NET] – Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: petani yang telah mengolah tanah selama tiga generasi bisa dipenjara karena memanen hasil buminya sendiri. Bukan karena ia mencuri, melainkan karena negara—lewat selembar dokumen bernama HGU—telah lebih dulu menyerahkan tanah itu kepada korporasi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 2.700 kasus konflik agraria dalam sembilan tahun terakhir, melibatkan ratusan ribu keluarga dan jutaan hektar lahan. Di balik angka itu ada kepala desa yang dipenjara, anak-anak yang menyaksikan orang tuanya diperlakukan seperti penjahat di tanah sendiri, dan sungai yang keruh karena sawah berubah jadi kebun sawit monokultur.
Akar yang Tidak Pernah Dicabut
Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini produk dari ketimpangan struktural yang dirawat bertahun-tahun, dengan tiga akar yang terus berulang.
Pertama, tumpang tindih klaim. Di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu, masyarakat mengolah tanah berbekal sertifikat sah sejak 1993. Tanpa sepengetahuan mereka, perusahaan perkebunan memegang HGU ribuan hektar di atas tanah yang sama—izin yang tak pernah dikomunikasikan kepada warga. Di Muaro Jambi, perusahaan bahkan mengklaim lahan yang tidak masuk dalam HGU resmi mereka sendiri.
Kedua, perizinan yang tertutup. Konsesi diterbitkan lewat jalur hukum formal, tetapi prinsip Free, Prior, and Informed Consent(FPIC) hampir tidak pernah dijalankan sungguh-sungguh. Sosialisasi dilakukan setelah lahan sudah direklamasi—bukan forum persetujuan, melainkan pemberitahuan atas fakta yang telah terlanjur.
Ketiga, hak adat yang tak diakui. Komunitas Dayak di Kalimantan Barat telah mengelola tanah secara kolektif selama berabad-abad. Namun tanpa sertifikat formal, negara mengategorikannya sebagai “tanah negara.” Ketika perusahaan datang membawa HGU, klaim historis itu lenyap di mata hukum.
Perlawanan yang Dikriminalisasi
Yang paling menyakitkan adalah cara negara merespons perlawanan warga. Di Desa Sumber Jaya, petani yang memanen di tanah sengketa ditangkap dan didakwa mencuri. Di Desa Batu Daya, kepala desa yang menolak praktik perusahaan dipenjarakan. Puncaknya, pada September 2023 di Pulau Rempang, gas air mata ditembakkan ke kawasan pemukiman—termasuk area sekolah—untuk memaksa warga menerima relokasi demi proyek “Eco City” yang tak pernah mereka setujui.
Kriminalisasi petani bukan anomali; ia adalah pola. Dan pola ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang: negara hadir untuk modal, absen untuk rakyat.
Reformasi yang Mendesak
Konflik agraria tidak akan tuntas dengan kompensasi atau mediasi teknis. Diperlukan tiga langkah struktural. Pertama, reformasi penerbitan HGU: wajib ada verifikasi riwayat kepemilikan masyarakat sebelum izin terbit, dengan mekanisme FPIC yang independen dan mengikat. Kedua, pengakuan hak ulayat harus diperkuat—sertifikasi lahan petani kecil dipercepat, dan UUPA 1960 diselaraskan dengan aturan sektoral yang selama ini berjalan berlawanan arah. Ketiga, lembaga penyelesaian sengketa agraria yang benar-benar bebas dari tekanan politik dan bisnis, disertai moratorium kriminalisasi petani selama proses mediasi berlangsung.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi—ia adalah identitas, spiritualitas, dan memori kolektif. Ketika hutan dibabat dan warga digusur, yang hilang tak bisa dikembalikan dengan uang ganti rugi berapa pun.
Pertanyaan sesungguhnya bukan soal siapa yang menang di pengadilan. Pertanyaannya adalah: untuk siapa negara ini bekerja? Selama jawaban itu masih bisa diperdebatkan, konflik agraria akan terus berulang—dengan wajah yang berbeda, di tanah yang berbeda, tetapi dengan cerita yang sama. ***







