Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Hasemi Raisa Rosna
(Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang)

[BANTENESIA.NET] – Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: petani yang telah mengolah tanah selama tiga generasi bisa dipenjara karena memanen hasil buminya sendiri. Bukan karena ia mencuri, melainkan karena negara—lewat selembar dokumen bernama HGU—telah lebih dulu menyerahkan tanah itu kepada korporasi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 2.700 kasus konflik agraria dalam sembilan tahun terakhir, melibatkan ratusan ribu keluarga dan jutaan hektar lahan. Di balik angka itu ada kepala desa yang dipenjara, anak-anak yang menyaksikan orang tuanya diperlakukan seperti penjahat di tanah sendiri, dan sungai yang keruh karena sawah berubah jadi kebun sawit monokultur.

Akar yang Tidak Pernah Dicabut

Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini produk dari ketimpangan struktural yang dirawat bertahun-tahun, dengan tiga akar yang terus berulang.

Baca Juga :  Ketidakadilan Agraria yang Masih Membayangi Masyarakat

Pertama, tumpang tindih klaim. Di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu, masyarakat mengolah tanah berbekal sertifikat sah sejak 1993. Tanpa sepengetahuan mereka, perusahaan perkebunan memegang HGU ribuan hektar di atas tanah yang sama—izin yang tak pernah dikomunikasikan kepada warga. Di Muaro Jambi, perusahaan bahkan mengklaim lahan yang tidak masuk dalam HGU resmi mereka sendiri.

Kedua, perizinan yang tertutup. Konsesi diterbitkan lewat jalur hukum formal, tetapi prinsip Free, Prior, and Informed Consent(FPIC) hampir tidak pernah dijalankan sungguh-sungguh. Sosialisasi dilakukan setelah lahan sudah direklamasi—bukan forum persetujuan, melainkan pemberitahuan atas fakta yang telah terlanjur.

Ketiga, hak adat yang tak diakui. Komunitas Dayak di Kalimantan Barat telah mengelola tanah secara kolektif selama berabad-abad. Namun tanpa sertifikat formal, negara mengategorikannya sebagai “tanah negara.” Ketika perusahaan datang membawa HGU, klaim historis itu lenyap di mata hukum.

Baca Juga :  Penguatan Brand Image Dan Personal Branding Siswa - Siswi Untuk Meningkatkan Peluang Karier Pasca Kelulusan

Perlawanan yang Dikriminalisasi

Yang paling menyakitkan adalah cara negara merespons perlawanan warga. Di Desa Sumber Jaya, petani yang memanen di tanah sengketa ditangkap dan didakwa mencuri. Di Desa Batu Daya, kepala desa yang menolak praktik perusahaan dipenjarakan. Puncaknya, pada September 2023 di Pulau Rempang, gas air mata ditembakkan ke kawasan pemukiman—termasuk area sekolah—untuk memaksa warga menerima relokasi demi proyek “Eco City” yang tak pernah mereka setujui.

Kriminalisasi petani bukan anomali; ia adalah pola. Dan pola ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang: negara hadir untuk modal, absen untuk rakyat.

Reformasi yang Mendesak

Konflik agraria tidak akan tuntas dengan kompensasi atau mediasi teknis. Diperlukan tiga langkah struktural. Pertama, reformasi penerbitan HGU: wajib ada verifikasi riwayat kepemilikan masyarakat sebelum izin terbit, dengan mekanisme FPIC yang independen dan mengikat. Kedua, pengakuan hak ulayat harus diperkuat—sertifikasi lahan petani kecil dipercepat, dan UUPA 1960 diselaraskan dengan aturan sektoral yang selama ini berjalan berlawanan arah. Ketiga, lembaga penyelesaian sengketa agraria yang benar-benar bebas dari tekanan politik dan bisnis, disertai moratorium kriminalisasi petani selama proses mediasi berlangsung.

Baca Juga :  Dinamika Konstitusi Indonesia: Antara Perubahan Zaman dan Tantangan Penegakan Hukum

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi—ia adalah identitas, spiritualitas, dan memori kolektif. Ketika hutan dibabat dan warga digusur, yang hilang tak bisa dikembalikan dengan uang ganti rugi berapa pun.

Pertanyaan sesungguhnya bukan soal siapa yang menang di pengadilan. Pertanyaannya adalah: untuk siapa negara ini bekerja? Selama jawaban itu masih bisa diperdebatkan, konflik agraria akan terus berulang—dengan wajah yang berbeda, di tanah yang berbeda, tetapi dengan cerita yang sama. ***

Berita Terkait

Banjir di Kota Serang: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Tidak Hanya Menunggu Air Surut
Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?
Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?
Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN
Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:57 WIB

Banjir di Kota Serang: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Tidak Hanya Menunggu Air Surut

Jumat, 11 September 2026 - 17:36 WIB

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?

Kamis, 10 September 2026 - 12:37 WIB

Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus

Berita Terbaru