Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai

- Redaktur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Hasemi Raisa Rosna
(Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang)

[BANTENESIA.NET] – Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: petani yang telah mengolah tanah selama tiga generasi bisa dipenjara karena memanen hasil buminya sendiri. Bukan karena ia mencuri, melainkan karena negara—lewat selembar dokumen bernama HGU—telah lebih dulu menyerahkan tanah itu kepada korporasi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 2.700 kasus konflik agraria dalam sembilan tahun terakhir, melibatkan ratusan ribu keluarga dan jutaan hektar lahan. Di balik angka itu ada kepala desa yang dipenjara, anak-anak yang menyaksikan orang tuanya diperlakukan seperti penjahat di tanah sendiri, dan sungai yang keruh karena sawah berubah jadi kebun sawit monokultur.

Akar yang Tidak Pernah Dicabut

Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini produk dari ketimpangan struktural yang dirawat bertahun-tahun, dengan tiga akar yang terus berulang.

Baca Juga :  Jeritan Banten di Tengah Industrialisasi: Program Pemerintah Gagal Kurangi Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Pertama, tumpang tindih klaim. Di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu, masyarakat mengolah tanah berbekal sertifikat sah sejak 1993. Tanpa sepengetahuan mereka, perusahaan perkebunan memegang HGU ribuan hektar di atas tanah yang sama—izin yang tak pernah dikomunikasikan kepada warga. Di Muaro Jambi, perusahaan bahkan mengklaim lahan yang tidak masuk dalam HGU resmi mereka sendiri.

Kedua, perizinan yang tertutup. Konsesi diterbitkan lewat jalur hukum formal, tetapi prinsip Free, Prior, and Informed Consent(FPIC) hampir tidak pernah dijalankan sungguh-sungguh. Sosialisasi dilakukan setelah lahan sudah direklamasi—bukan forum persetujuan, melainkan pemberitahuan atas fakta yang telah terlanjur.

Ketiga, hak adat yang tak diakui. Komunitas Dayak di Kalimantan Barat telah mengelola tanah secara kolektif selama berabad-abad. Namun tanpa sertifikat formal, negara mengategorikannya sebagai “tanah negara.” Ketika perusahaan datang membawa HGU, klaim historis itu lenyap di mata hukum.

Baca Juga :  Air Berlumpur, Kesehatan Terancam: Efek Pencemaran Sungai Cidurian Pada Masyarakat

Perlawanan yang Dikriminalisasi

Yang paling menyakitkan adalah cara negara merespons perlawanan warga. Di Desa Sumber Jaya, petani yang memanen di tanah sengketa ditangkap dan didakwa mencuri. Di Desa Batu Daya, kepala desa yang menolak praktik perusahaan dipenjarakan. Puncaknya, pada September 2023 di Pulau Rempang, gas air mata ditembakkan ke kawasan pemukiman—termasuk area sekolah—untuk memaksa warga menerima relokasi demi proyek “Eco City” yang tak pernah mereka setujui.

Kriminalisasi petani bukan anomali; ia adalah pola. Dan pola ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang: negara hadir untuk modal, absen untuk rakyat.

Reformasi yang Mendesak

Konflik agraria tidak akan tuntas dengan kompensasi atau mediasi teknis. Diperlukan tiga langkah struktural. Pertama, reformasi penerbitan HGU: wajib ada verifikasi riwayat kepemilikan masyarakat sebelum izin terbit, dengan mekanisme FPIC yang independen dan mengikat. Kedua, pengakuan hak ulayat harus diperkuat—sertifikasi lahan petani kecil dipercepat, dan UUPA 1960 diselaraskan dengan aturan sektoral yang selama ini berjalan berlawanan arah. Ketiga, lembaga penyelesaian sengketa agraria yang benar-benar bebas dari tekanan politik dan bisnis, disertai moratorium kriminalisasi petani selama proses mediasi berlangsung.

Baca Juga :  Between Proceduralism and Restorative Justice 

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi—ia adalah identitas, spiritualitas, dan memori kolektif. Ketika hutan dibabat dan warga digusur, yang hilang tak bisa dikembalikan dengan uang ganti rugi berapa pun.

Pertanyaan sesungguhnya bukan soal siapa yang menang di pengadilan. Pertanyaannya adalah: untuk siapa negara ini bekerja? Selama jawaban itu masih bisa diperdebatkan, konflik agraria akan terus berulang—dengan wajah yang berbeda, di tanah yang berbeda, tetapi dengan cerita yang sama. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Sirkuit Balap dan Ketimpangan Lahan: Pelajaran dari India
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB