Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Hasemi Raisa Rosna
(Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang)

[BANTENESIA.NET] – Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: petani yang telah mengolah tanah selama tiga generasi bisa dipenjara karena memanen hasil buminya sendiri. Bukan karena ia mencuri, melainkan karena negara—lewat selembar dokumen bernama HGU—telah lebih dulu menyerahkan tanah itu kepada korporasi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 2.700 kasus konflik agraria dalam sembilan tahun terakhir, melibatkan ratusan ribu keluarga dan jutaan hektar lahan. Di balik angka itu ada kepala desa yang dipenjara, anak-anak yang menyaksikan orang tuanya diperlakukan seperti penjahat di tanah sendiri, dan sungai yang keruh karena sawah berubah jadi kebun sawit monokultur.

Akar yang Tidak Pernah Dicabut

Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini produk dari ketimpangan struktural yang dirawat bertahun-tahun, dengan tiga akar yang terus berulang.

Baca Juga :  Peningkatan Efisiensi Operasional melalui Perbaikan Proses Bisnis di SBU-CM PT KPdP

Pertama, tumpang tindih klaim. Di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu, masyarakat mengolah tanah berbekal sertifikat sah sejak 1993. Tanpa sepengetahuan mereka, perusahaan perkebunan memegang HGU ribuan hektar di atas tanah yang sama—izin yang tak pernah dikomunikasikan kepada warga. Di Muaro Jambi, perusahaan bahkan mengklaim lahan yang tidak masuk dalam HGU resmi mereka sendiri.

Kedua, perizinan yang tertutup. Konsesi diterbitkan lewat jalur hukum formal, tetapi prinsip Free, Prior, and Informed Consent(FPIC) hampir tidak pernah dijalankan sungguh-sungguh. Sosialisasi dilakukan setelah lahan sudah direklamasi—bukan forum persetujuan, melainkan pemberitahuan atas fakta yang telah terlanjur.

Ketiga, hak adat yang tak diakui. Komunitas Dayak di Kalimantan Barat telah mengelola tanah secara kolektif selama berabad-abad. Namun tanpa sertifikat formal, negara mengategorikannya sebagai “tanah negara.” Ketika perusahaan datang membawa HGU, klaim historis itu lenyap di mata hukum.

Baca Juga :  Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sederhana Pada UMKM Kerupuk Kerang di Desa Sidamukti Pandeglang

Perlawanan yang Dikriminalisasi

Yang paling menyakitkan adalah cara negara merespons perlawanan warga. Di Desa Sumber Jaya, petani yang memanen di tanah sengketa ditangkap dan didakwa mencuri. Di Desa Batu Daya, kepala desa yang menolak praktik perusahaan dipenjarakan. Puncaknya, pada September 2023 di Pulau Rempang, gas air mata ditembakkan ke kawasan pemukiman—termasuk area sekolah—untuk memaksa warga menerima relokasi demi proyek “Eco City” yang tak pernah mereka setujui.

Kriminalisasi petani bukan anomali; ia adalah pola. Dan pola ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang: negara hadir untuk modal, absen untuk rakyat.

Reformasi yang Mendesak

Konflik agraria tidak akan tuntas dengan kompensasi atau mediasi teknis. Diperlukan tiga langkah struktural. Pertama, reformasi penerbitan HGU: wajib ada verifikasi riwayat kepemilikan masyarakat sebelum izin terbit, dengan mekanisme FPIC yang independen dan mengikat. Kedua, pengakuan hak ulayat harus diperkuat—sertifikasi lahan petani kecil dipercepat, dan UUPA 1960 diselaraskan dengan aturan sektoral yang selama ini berjalan berlawanan arah. Ketiga, lembaga penyelesaian sengketa agraria yang benar-benar bebas dari tekanan politik dan bisnis, disertai moratorium kriminalisasi petani selama proses mediasi berlangsung.

Baca Juga :  Keadilan yang Memanusiakan: Peninjauan Vonis Nenek 92 Tahun Jadi Teladan Hukum Beradab

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi—ia adalah identitas, spiritualitas, dan memori kolektif. Ketika hutan dibabat dan warga digusur, yang hilang tak bisa dikembalikan dengan uang ganti rugi berapa pun.

Pertanyaan sesungguhnya bukan soal siapa yang menang di pengadilan. Pertanyaannya adalah: untuk siapa negara ini bekerja? Selama jawaban itu masih bisa diperdebatkan, konflik agraria akan terus berulang—dengan wajah yang berbeda, di tanah yang berbeda, tetapi dengan cerita yang sama. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52