Peranan Metode Penelitian Hukum Dalam Menyelesaikan Permasalahan hukum di Indonesia

- Redaktur

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Marsa, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Ahmad Marsa, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

NAMA : AHMAD MARSA
MATKUL : MPH METODE PENELITIAN HUKUM(231090200028)
PRODI : Hukum
KELAS : 05HKSP001
DOSEN : Dede Ikoh Murofikoh

UNIVERSITAS PAMULANG PSDKU SERANG

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Metode Penelitian Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan ilmu hukum dan peraktik penegakan hukum di indonesia. Sebagai di siplin ilmun, hukum tidak beerdiri sendri, melainkan berinteraksi dengan beberapa aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, metode penelitian hukum di perlukan untuk memahami, menganalisis, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan sosial
Menurut Ahmad Marsa, Pertama, metode penelitian hukum membantu dalam menjembatani kesenjangan antara teori hukum dsn realitas sosial. Banyak regulasi yang diuat tanpa mempertimbangkan aspek empiris, sehngga sulit diterapkan dalam masyarakat, sehingga perturan yang dibentuk lebih efektif dan tidk menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Dukungan Calon Independen Pilkada Kota Serang 2024: Ini Syarat dan Rencananya

Kedua, metode penelitian hukum menjadi pedoman ilmiah dalam menafsirkan norma hukum. Dalam praktiknya, banyak istilah ketentuan hukum yang bersifat empiris, sehihngga penerapan hukum menjadi lebih konsisten, terstuktur, dan dapat di pertanggung jawabkan secara akademik.

Ketiga, penelitian hukum memiliki peran penting dalam pembaruan hukun nasional. Perubahan zaman, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial menuntut adanya hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan metode penelitian hukum data empiris dan temuan ilmiah dapat dijadikan dasar dalam merumuskan regulasi baru yng lebih relevan, sehingga membentukan hukuman tidak lagi hanya berbasis kepentingan politik, melainkan berdasarkan pada perimbangan ilmiah dan kebutuhan publik.

Baca Juga :  Langkah Awal Menuju Pemilihan Walikota: PDIP Kota Serang Buka Penjaringan Bakal Calon Hari Ini

Keempat metode penelitian hukum memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas argumentasi hukum, baik dalam penyusunan sekripsi, penulisan artikel ilmiah maupun dalam peraktik peradilan, penalaran hukum yang baik harus di dukung oleh metode penelitian yang benar.tanpa metode tersebut, argumen hukum menjadi lemah, subjektif, dan tidak memiliki landasan akademik yang kuat.

Baca Juga :  Universitas Faletehan Gelar The 2nd International Conference, Gaungkan Kolaborasi Riset Internasional dan Lintas Profesi Sambut Dies Natalis ke-6

Kesimpulan bahwa metode penelitian bukan hanya sekedar matakuliah teoristis, melainkan pondasi ilmiah yang menentukan arah dan kualitas pembangun hukum di indonesia.Tanpa metode penelitian hukum yang baik, hukum yanya akan menjadi kumpulan norma yang kaku dan kurang mampuh menyelesaikan persoalan yang ada dalam masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap metode penelitian hukum sangat penting bagi mahasiswa dan peraktiksi hukum untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB