NAMA : AHMAD MARSA
MATKUL : MPH METODE PENELITIAN HUKUM(231090200028)
PRODI : Hukum
KELAS : 05HKSP001
DOSEN : Dede Ikoh Murofikoh
UNIVERSITAS PAMULANG PSDKU SERANG
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Metode Penelitian Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan ilmu hukum dan peraktik penegakan hukum di indonesia. Sebagai di siplin ilmun, hukum tidak beerdiri sendri, melainkan berinteraksi dengan beberapa aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, metode penelitian hukum di perlukan untuk memahami, menganalisis, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan sosial
Menurut Ahmad Marsa, Pertama, metode penelitian hukum membantu dalam menjembatani kesenjangan antara teori hukum dsn realitas sosial. Banyak regulasi yang diuat tanpa mempertimbangkan aspek empiris, sehngga sulit diterapkan dalam masyarakat, sehingga perturan yang dibentuk lebih efektif dan tidk menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kedua, metode penelitian hukum menjadi pedoman ilmiah dalam menafsirkan norma hukum. Dalam praktiknya, banyak istilah ketentuan hukum yang bersifat empiris, sehihngga penerapan hukum menjadi lebih konsisten, terstuktur, dan dapat di pertanggung jawabkan secara akademik.
Ketiga, penelitian hukum memiliki peran penting dalam pembaruan hukun nasional. Perubahan zaman, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial menuntut adanya hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan metode penelitian hukum data empiris dan temuan ilmiah dapat dijadikan dasar dalam merumuskan regulasi baru yng lebih relevan, sehingga membentukan hukuman tidak lagi hanya berbasis kepentingan politik, melainkan berdasarkan pada perimbangan ilmiah dan kebutuhan publik.
Keempat metode penelitian hukum memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas argumentasi hukum, baik dalam penyusunan sekripsi, penulisan artikel ilmiah maupun dalam peraktik peradilan, penalaran hukum yang baik harus di dukung oleh metode penelitian yang benar.tanpa metode tersebut, argumen hukum menjadi lemah, subjektif, dan tidak memiliki landasan akademik yang kuat.
Kesimpulan bahwa metode penelitian bukan hanya sekedar matakuliah teoristis, melainkan pondasi ilmiah yang menentukan arah dan kualitas pembangun hukum di indonesia.Tanpa metode penelitian hukum yang baik, hukum yanya akan menjadi kumpulan norma yang kaku dan kurang mampuh menyelesaikan persoalan yang ada dalam masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap metode penelitian hukum sangat penting bagi mahasiswa dan peraktiksi hukum untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat. ***







