Wujud Nyata Prinsip Pancasila dan Checks and Balances dalam KUHAP

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Chelsea Desvia, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Chelsea Desvia, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Chelsea Desvia
Prodi: Ilmu Hukum
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra
Kampus: Unpam Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – 1. Larangan Penyiksaan & Perlakuan Tidak Manusiawi
Wujud nyata: Pemeriksaan harus tanpa tekanan atau kekerasan.
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28G(2); KUHAP Pasal 117(1).
2. Hak atas Bantuan Hukum
Wujud nyata: Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasihat hukum sejak awal. Dasar hukum: KUHAP Pasal 56(1); UUD 1945 Pasal 28D(1).
3. Checks and Balances antara Penyidik – Jaksa – Hakim
Wujud nyata: SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa; kontrol melalui pra-peradilan. Dasar hukum: KUHAP Pasal 109(1); KUHAP Pasal 77–83.
4. Pengawasan Hakim atas Proses dan Alat Bukti
Wujud nyata: Hakim dapat mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Dasar hukum: KUHAP Pasal 183–184; Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
5. Kewajiban Negara Menjamin Ketertiban & Keamanan
Wujud nyata: Penahanan dilakukan demi ketertiban umum dan kelancaran proses hukum. Dasar hukum: KUHAP Pasal 21(1).
6. Transparansi & Partisipasi Publik
Wujud nyata: Masyarakat dapat memberi masukan terhadap pembentukan UU, termasuk revisi KUHAP.
Dasar hukum: UU 12/2011 Pasal 96; UUD 1945 Pasal 1(2).
7. Keadilan Restoratif
Wujud nyata: Penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan dan perdamaian. Dasar hukum: Perpol 8/2021; SEMA 15/2020. ***

Baca Juga :  Peran Penting Tentang PKN

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52