BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

- Redaktur

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Banten saat lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu usai berhasil lakukan penangkapan kurir sabu di jalan TOL Jakarta-Merak. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNNP Banten, Jumat (7/7/2023). ISTIMEWA

BNNP Banten saat lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu usai berhasil lakukan penangkapan kurir sabu di jalan TOL Jakarta-Merak. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNNP Banten, Jumat (7/7/2023). ISTIMEWA

SERANG, BANTENESIA.NET –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan memusnahkan 1,9 kilogram sabu dengan cara  dengan diblender di kantor BNNP Banten pada Jumat (7/7/2023).

Penemuan sabu ini berawal dari penangkapan tiga kurir, Z (68) seorang wiraswasta warga Aceh, serta A (51) dan IS (51) yang juga wiraswasta dan berasal dari Aceh dan Jawa Barat.

Kasus pertama melibatkan A (51) dan IS (51) yang ditangkap pada 2 Juni 2023. Keduanya diamankan di jalan tol Merak-Jakarta KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Saat penangkapan, mereka kedapatan membawa tas selempang berisi sabu seberat 1,3 kilogram yang berasal dari Sumatera dan akan diedarkan ke Jakarta.

Baca Juga :  “Ramadhan Iftar Party” Rossys Entertainment, Momen Kebersamaan Keluarga Besar Sanggar

Sementara itu, Z (68) ditangkap pada 18 Juni 2023 di kontrakannya di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Z juga membawa sabu seberat 676,761 gram dalam tasnya, yang diduga akan diedarkan di wilayah Banten.

Baca Juga :  Sidang Penipuan Wenny Hatu Army Puspita, Saksi Korban Bantah Keras Dalil Kuasa Hukum

Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kepala BNNP Banten, mengungkapkan para pelaku ini merupakan jaringan Sumatera. “Mereka ini mendapat keuntungan sekali ngirim mendapat 5-10 juta rupiah setiap pengiriman barang. Mereka ini sudah melakukan dua kali pengiriman,” ujarnya pada saat konferensi pers.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Intensif Awasi PPDB di Kota Serang

Saat ini petugas BNN masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Akibat perbuatannya, para kurir terancaman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pemusnahan barqng bukti ini dapat menyelamatkan sebanyak 7.930 generasi penerus bangsa dari dampak buruk narkotika,” ujarnya. (ABD)

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Masuk Tahap Pembahasan, Pemkot Serang Pertahankan Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut
Warga Cipare Soroti Pembangunan Ruang Genset Bank Banten, Diduga Belum Ada Sosialisasi
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z
Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing
HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga
Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi
Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:03 WIB

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Masuk Tahap Pembahasan, Pemkot Serang Pertahankan Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:23 WIB

Warga Cipare Soroti Pembangunan Ruang Genset Bank Banten, Diduga Belum Ada Sosialisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:44 WIB

Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:58 WIB

HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

Berita Terbaru