Polres Serang Ungkap Kasus Curanmor dan Curat: 10 Pelaku Diamankan dalam 10 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Polres Serang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam kurun waktu 10 hari, yakni dari 12 hingga 22 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers, Kamis (25/10) yang digelar di lobi depan Polres Serang, dijelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek telah menindaklanjuti 10 laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan, dengan 5 di antaranya mendapatkan tindakan tegas dan terukur.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Serang. Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Ratu Zakiyah Ajak Jaga Akhlakul Karimah Anak Didik di HAB Kemenag ke-80

Rincian Pelaku dan Barang Bukti, Pelaku Curanmor 5 orang, Pelaku Curat 3 orang, Penadah (Pertolongan Jahat) 2 orang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 18 unit sepeda motor berbagai merek, 2 kunci leter T dan 9 mata kunci

Obeng, magnet pembuka kunci, dan rekaman CCTV, Handphone Realme C25 dan kotak HP iPhone 11, Tas selempang warna coklat dan tabung gas LPG, 2 ekor ayam hasil curian.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi baik pada malam maupun siang hari.

Baca Juga :  Pemkab Serang Targetkan Bangun 1.000 Unit Rutilahu Tahun 2026

Target utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di kontrakan atau di rumah korban. Para pelaku kerap berangkat bersama menggunakan motor dan menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Membobol jendela rumah korban dengan obeng dan mengambil barang-barang berharga, termasuk handphone dan tabung gas. Masuk dari pintu belakang rumah dan mencuri 3 handphone, tabung gas, serta ayam ternak.

Hasil curian berupa motor dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

Polisi mengungkap bahwa motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.S.T.K., S.I.K., menegaskan, bahwa Polres Serang akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Serang mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mencurigakan agar wilayah hukum Polres Serang semakin aman dan kondusif. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru