Polres Serang Ungkap Kasus Curanmor dan Curat: 10 Pelaku Diamankan dalam 10 Hari

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Polres Serang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam kurun waktu 10 hari, yakni dari 12 hingga 22 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers, Kamis (25/10) yang digelar di lobi depan Polres Serang, dijelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek telah menindaklanjuti 10 laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan, dengan 5 di antaranya mendapatkan tindakan tegas dan terukur.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Serang. Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Jaringan Oplosan LPG Bersubsidi, Lima Pelaku Ditangkap

Rincian Pelaku dan Barang Bukti, Pelaku Curanmor 5 orang, Pelaku Curat 3 orang, Penadah (Pertolongan Jahat) 2 orang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 18 unit sepeda motor berbagai merek, 2 kunci leter T dan 9 mata kunci

Obeng, magnet pembuka kunci, dan rekaman CCTV, Handphone Realme C25 dan kotak HP iPhone 11, Tas selempang warna coklat dan tabung gas LPG, 2 ekor ayam hasil curian.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi baik pada malam maupun siang hari.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Wenny Hatu Ditunda, Korban Kecewa

Target utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di kontrakan atau di rumah korban. Para pelaku kerap berangkat bersama menggunakan motor dan menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Membobol jendela rumah korban dengan obeng dan mengambil barang-barang berharga, termasuk handphone dan tabung gas. Masuk dari pintu belakang rumah dan mencuri 3 handphone, tabung gas, serta ayam ternak.

Hasil curian berupa motor dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Dua Kasus Kriminal di Proyek Strategis Cilegon: Penghasutan Anarkis hingga Pemerasan terhadap Kontraktor

Polisi mengungkap bahwa motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.S.T.K., S.I.K., menegaskan, bahwa Polres Serang akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Serang mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mencurigakan agar wilayah hukum Polres Serang semakin aman dan kondusif. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru