[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Imran, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perjanjian kredit perbankan, bukan tindak pidana penipuan.
“Unsur-unsur pada Pasal 378 tidak terbukti. Ini terkait pinjaman perbankan antara Raden Bagus dengan Syamsudin, sementara pelapor Saksi Damayanti tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian tersebut,” tegas Imran dalam sidang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan saksi sebesar Rp200 juta telah terpenuhi sehingga fasilitas kredit tetap berjalan dan dinikmati oleh pemohon dengan menggunakan nama suaminya.
“Kalau kredit itu macet, dilelang, atau hilang, barulah bisa dipersoalkan. Faktanya, kredit masih berjalan. Jadi, di mana letak penipuannya?” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti dalil jaksa terkait sisa kredit Rp326 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dijadikan pijakan untuk menuduh adanya tindak pidana.

“Pertanyaannya, ke mana Rp126 juta sisanya? Itu sah-sah saja digunakan. Kalau kredit macet, yang dipertaruhkan adalah nama baik suaminya. Terlalu gegabah jika jaksa langsung menuntut dengan Pasal 378,” imbuhnya.
Imran menegaskan, justru permintaan pencairan pinjaman datang dari pihak saksi sendiri.
“Siapa yang dirugikan? Unsur kebohongan dari mana? Semua permintaan pinjaman itu sesuai dengan kebutuhan saksi,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta persidangan.
“Kami berpegang teguh bahwa perkara ini murni perjanjian kredit, bukan penipuan. Selanjutnya kita akan lihat tanggapan jaksa, dan kami siap menanggapi kembali,” pungkas Imran.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa. (Pou)







