Pledoi Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Ini Kata Kuasa Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (20/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Imran, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak memiliki dasar yang kuat.

Penasehat Hukum, Imran. Dari Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perjanjian kredit perbankan, bukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Bertambah Berat! Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Empat Saksi Bongkar Fakta Baru

“Unsur-unsur pada Pasal 378 tidak terbukti. Ini terkait pinjaman perbankan antara Raden Bagus dengan Syamsudin, sementara pelapor Saksi Damayanti tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian tersebut,” tegas Imran dalam sidang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan saksi sebesar Rp200 juta telah terpenuhi sehingga fasilitas kredit tetap berjalan dan dinikmati oleh pemohon dengan menggunakan nama suaminya.

“Kalau kredit itu macet, dilelang, atau hilang, barulah bisa dipersoalkan. Faktanya, kredit masih berjalan. Jadi, di mana letak penipuannya?” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Serang Ungkap Kasus Curanmor dan Curat: 10 Pelaku Diamankan dalam 10 Hari

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti dalil jaksa terkait sisa kredit Rp326 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dijadikan pijakan untuk menuduh adanya tindak pidana.

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

“Pertanyaannya, ke mana Rp126 juta sisanya? Itu sah-sah saja digunakan. Kalau kredit macet, yang dipertaruhkan adalah nama baik suaminya. Terlalu gegabah jika jaksa langsung menuntut dengan Pasal 378,” imbuhnya.

Imran menegaskan, justru permintaan pencairan pinjaman datang dari pihak saksi sendiri.

Baca Juga :  Tengah Marak, Mahasiswa Hukum Unpam Serang Beri Penyuluhan Dan Pencegahan Judol Di SMKN 7 Pandeglang

“Siapa yang dirugikan? Unsur kebohongan dari mana? Semua permintaan pinjaman itu sesuai dengan kebutuhan saksi,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta persidangan.

“Kami berpegang teguh bahwa perkara ini murni perjanjian kredit, bukan penipuan. Selanjutnya kita akan lihat tanggapan jaksa, dan kami siap menanggapi kembali,” pungkas Imran.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52