Tengah Marak, Mahasiswa Hukum Unpam Serang Beri Penyuluhan Dan Pencegahan Judol Di SMKN 7 Pandeglang

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) di SMKN 7 Pandeglang, Rabu (22/10/2025) lalu.

Adapun materi yang dibawakan di hadapan para siswa SMKN 7 Pandeglang seputar bahaya judi online (judol) yang tengah marak belakangan ini.

Saat pengabdian, para mahasiswa disambut baik oleh Humas SMKN 7 Pandeglang Imas.

Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kedatangan para mahasiswa Unpam memberikan materi terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh para siswa.

Baca Juga :  IGPKhI Banten Gelar Gebyar Talenta Seni & Olahraga di Hari Guru Nasional 2023, Mewujudkan Guru yang Profesional, Inovatif, Kreatif dan Sportif

“Mohon disimak, materi ini sangat penting, semuanya mendengarkan dan bertanya. Terima kasih atas kunjungannya juga,” kata dia.

Ketua Kelompok PKM Ade Nopian mengungkapkan, penyuluhan ini dilakukan bertujuan agar judol bisa dihindari, terutama di kalangan pelajar.

“Kami mengingatkan pentingnya menghindari judi online di lingkungan sekolah. Judol ini banyak yang tak menyadari bahayanya, padahal sudah banyak merenggut banyak jiwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Peningkatan Efisiensi Operasional melalui Perbaikan Proses Bisnis di SBU-CM PT KPdP

Pelajar yang terlibat judi online, kata dia, bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memberikan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

“Atau sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta untuk bandar. Selain itu, pelajar juga bisa terlibat dalam kasus pidana bila mempromosikan atau menjadi agen judi online, yang dapat memberikan konsekuensi hukum serupa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Induk Rau Jadi Sorotan Pilkada Kota Serang: Janji Budi-Agis untuk Revitalisasi dan Berantas Pungli

Dalam pemaparan materi, para siswa SMKN 7 Pandeglang antusias menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang disampaikan.

Penyuluhan ini di tutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari perwakilan Unpam Kampus Serang kepada pihak sekolah.

Diharapkan, judi online dapat dicegah di lingkungan pendidikan dan tak terjadi di SMKN 7 Pandeglang. ***

Berita Terkait

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Magang di Unit Aset dan Logistik, Mahasiswa Dukung Inventarisasi Barang Medis dan Nonmedis untuk Menunjang Pelayanan RS Dr. Drajat Prawiranegara
UPG Terjunkan 1.142 Mahasiswa KKM ke 67 Kelurahan di Kota Serang
Mahasiswa Administrasi Negara UNPAM Serang Perkuat Pengalaman melalui Magang di Kesbangpol Kabupaten Serang
Mahasiswa UNPAM Perkuat Karakter Bangsa Melalui Program Magang di Kesbangpol Kabupaten Serang
Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:53 WIB

Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:19 WIB

Magang di Unit Aset dan Logistik, Mahasiswa Dukung Inventarisasi Barang Medis dan Nonmedis untuk Menunjang Pelayanan RS Dr. Drajat Prawiranegara

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

UPG Terjunkan 1.142 Mahasiswa KKM ke 67 Kelurahan di Kota Serang

Berita Terbaru