[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) di SMKN 7 Pandeglang, Rabu (22/10/2025) lalu.
Adapun materi yang dibawakan di hadapan para siswa SMKN 7 Pandeglang seputar bahaya judi online (judol) yang tengah marak belakangan ini.
Saat pengabdian, para mahasiswa disambut baik oleh Humas SMKN 7 Pandeglang Imas.
Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kedatangan para mahasiswa Unpam memberikan materi terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh para siswa.
“Mohon disimak, materi ini sangat penting, semuanya mendengarkan dan bertanya. Terima kasih atas kunjungannya juga,” kata dia.
Ketua Kelompok PKM Ade Nopian mengungkapkan, penyuluhan ini dilakukan bertujuan agar judol bisa dihindari, terutama di kalangan pelajar.
“Kami mengingatkan pentingnya menghindari judi online di lingkungan sekolah. Judol ini banyak yang tak menyadari bahayanya, padahal sudah banyak merenggut banyak jiwa,” ujarnya.
Pelajar yang terlibat judi online, kata dia, bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memberikan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
“Atau sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta untuk bandar. Selain itu, pelajar juga bisa terlibat dalam kasus pidana bila mempromosikan atau menjadi agen judi online, yang dapat memberikan konsekuensi hukum serupa,” jelasnya.
Dalam pemaparan materi, para siswa SMKN 7 Pandeglang antusias menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang disampaikan.
Penyuluhan ini di tutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari perwakilan Unpam Kampus Serang kepada pihak sekolah.
Diharapkan, judi online dapat dicegah di lingkungan pendidikan dan tak terjadi di SMKN 7 Pandeglang. ***








