Kasus Pungli di BPN Kota Serang: Bukti Masih Lemahnya Integritas Pelayanan Publik

- Redaktur

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Penulis: Isti Adatul Laila
(Mahasiswa Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Kasus yang menjerat mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang beserta beberapa pejabat lainnya karena dugaan pungutan liar (pungli) cukup mengejutkan masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Serang, para tersangka diduga meminta uang di luar biaya resmi atau PNBP kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan. Praktik tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan modus yang disebut sebagai “uang taktis”.

Sebagai mahasiswa, saya melihat kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang menurunnya integritas dalam pelayanan publik. Masyarakat datang ke kantor pemerintah dengan harapan mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan. Namun, ketika masih ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk meminta biaya tambahan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tentu akan berkurang.

Baca Juga :  Korupsi di Pertamina: Cermin Buram Tata Kelola Energi dan Tanggung Jawab Negara

Menurut saya, yang paling dirugikan dalam kasus seperti ini adalah masyarakat biasa. Banyak orang mengurus sertifikat tanah untuk kebutuhan keluarga, usaha, atau kepastian hak atas tanah yang mereka miliki. Jika dalam proses tersebut mereka masih harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi, maka pelayanan publik kehilangan tujuan utamanya, yaitu melayani masyarakat dengan jujur dan transparan. Penyidik bahkan menduga pungutan yang dilakukan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per permohonan dengan total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga :  Mewujudkan SDG’s Melalui Kolaborasi Stakeholder dalam Menciptakan Pendidikan Bermutu untuk Mencapai Indonesia Emas 2045

Saya juga berpendapat bahwa penegakan hukum dalam kasus ini perlu diapresiasi. Penetapan enam tersangka menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Selain penindakan hukum, pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pengawasan dalam pelayanan pertanahan. Pemanfaatan layanan digital, transparansi biaya, dan kemudahan akses informasi dapat menjadi langkah untuk mengurangi peluang terjadinya pungli. Dengan sistem yang lebih terbuka, masyarakat dapat mengetahui biaya resmi yang harus dibayarkan sehingga tidak mudah menjadi korban praktik yang merugikan.

Baca Juga :  Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Sebagai penutup, saya menilai bahwa kasus pungli di BPN Kota Serang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya proses administrasi, tetapi juga dari kejujuran dan integritas para pelaksana layanan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat terjaga jika setiap aparatur bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ***

Berita Terkait

Pancasila di Era Digital: Gaya Baru Gen Z Mengamalkan Ideologi Bangsa
Di Balik Teror Pocong: Pentingnya Kewaspadaan terhadap Modus Kejahatan Baru
Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital
Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera
Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi
Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan
Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital
Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:07 WIB

Kasus Pungli di BPN Kota Serang: Bukti Masih Lemahnya Integritas Pelayanan Publik

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Pancasila di Era Digital: Gaya Baru Gen Z Mengamalkan Ideologi Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:01 WIB

Di Balik Teror Pocong: Pentingnya Kewaspadaan terhadap Modus Kejahatan Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:03 WIB

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera

Berita Terbaru