Korupsi di Pertamina: Cermin Buram Tata Kelola Energi dan Tanggung Jawab Negara

- Redaktur

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calista Robby Zareta, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Calista Robby Zareta, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Oleh : Calista Robby Zareta

Kampus : Universitas Pamulang (UNPAM)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum.

Memberikan opini korupsi dipertamina dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara. Rabu, 5/11/2025.

Menurut Calista Robby Zareta, Isu korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) menjadi
salah satu ranah paling mengkhawatirkan dalam konteks tata kelola BUMN dan sektor energi Indonesia.

Dari sejumlah kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir, dapat ditarik
sejumlah pelajaran sekaligus pertanyaan besar: mengapa korupsi bisa sedemikian massif, apa
dampaknya terhadap publik dan negara, serta apa langkah yang benar-benar diperlukan untuk menuntaskannya.

Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas negara mempunyai peran strategis dalam
pemenuhan kebutuhan energi nasional serta pengelolaan sumber daya negara. Namun, beberapa investigative report dan keterangan resmi menunjukkan bahwa di dalam struktur dan aktivitas perusahaan ditemukan sejumlah praktik yang mengarah ke penyalahgunaan.

Sebagai gambaran:

Sebuah dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011–2014
menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Untuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di periode 2018-2023, penyidik
menyebut kerugian negara dapat mencapai Rp 193,7 triliun.

Bahkan ada estimasi bahwa jika perilaku serupa berlangsung kontinu, kerugian bisa menembus Rp 1 kuadriliun.

Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi di anak usaha Pertamina seperti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dimana aset senilai Rp 94 miliar disita dalam penanganan kasus
jual-beli gas.
Skala kerugian dan banyaknya modus yang terungkap menunjukkan bahwa ini bukan kasus
tunggal atau insidental, melainkan persoalan sistemik yang melibatkan banyak pihak, fasilitas,
dan rantai bisnis.
1. Modus operandi dan faktor pendorong
Dari kasus-kasus yang terungkap, beberapa pola korupsi/kecurangan dapat dikenali, di
antaranya:
 Manipulasi impor minyak mentah atau BBM melalui broker atau transaksi yang kurang
transparan, menghasilkan rentang kerugian besar.
 Proses “blending” atau pencampuran BBM rendah oktan menjadi produk yang dijual dengan
harga lebih tinggi, seperti dugaan pencampuran atau manipulasi RON 90 menjadi RON 92.
 Pengadaan atau digitalisasi SPBU dan fasilitas kilang yang menggunakan proses yang
meragukan, kurang transparan, atau diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Faktor penyebabnya cukup kompleks:
 Karena Pertamina adalah BUMN besar yang mengelola bisnis strategis, ruang pengawasan
internal dan eksternal seringkali terbentang lebar dan kompleks. Akibatnya, celah pengendalian
muncul.
 Kebutuhan investasi besar di sektor hulu-hilir migas, yang melibatkan banyak kontrak, tender
internasional, dan transaksi lintas batas, membuka peluang moral hazard.
 Kombinasi antara subsidi BBM, regulasi energi yang berubah-ubah, serta tekanan kebutuhan
kuantitas (seperti impor BBM) menciptakan lingkungan yang rentan untuk korupsi atau
penyalahgunaan.
Dampak bagi publik dan Negara
Dampak dari kasus‐kasus korupsi Pertamina sangat luas dan serius:
 Kerugian negara dalam triliunan rupiah jelas mengurangi kemampuan pemerintah untuk
mengalokasikan anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur.
 Buruknya pengelolaan sektor energi dapat berdampak pada harga dan kualitas BBM, yang
langsung dirasakan oleh konsumen dan masyarakat umum baik dari sisi pembiayaan (subsidinya)
maupun dari sisi teknis (kualitas BBM).
 Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan BUMN. Ketika rakyat
menyaksikan bahwa perusahaan negara bisa tercemar oleh praktik korupsi besar, maka semangat
keadilan dan partisipasi publik akan menurun.
 Dalam jangka panjang, efisiensi sektor energi nasional bisa terganggu: jika investasi bermasalah,
produksi minyak/gas melemah, impor meningkat yang berarti ketergantungan meningkat dan
posisi tawar nasional melemah.
Melihat fakta-fakta di atas, berikut beberapa pendapat saya tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan bagaimana kita bisa melihat ke depan.
a) Reformasi tata kelola Pertamina harus jadi prioritas
Mengatasi korupsi tidak cukup dengan menangkap tahan jeruji besi; harus ada pembenahan
struktural:
 Transparansi penuh dalam pengadaan, impor, ekspor, penggunaan kontrak asing, distribusi
BBM. Setiap langkah harus bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan.
 Penguatan pengawasan internal perusahaan (audit independen, compliance unit) dan eksternal
(KPK, auditor negara, KPI energi) secara rutin.
 Penerapan standar etika yang tinggi, serta sanksi yang nyata: baik administratif, finansial, hingga
pidana jika terbukti secara kuat.
 Restrukturisasi mekanisme tender dan kontrak luar negeri agar terhindar dari praktik
broker/regulator yang murahan dan mudah dieksploitasi.
 Pengembangan sistem digital dan blockchain atau teknologi transparansi lainnya agar “jejak
uang” dan “jejak BBM” bisa dipantau publik atau lembaga independen.
b) Membangun kembali kepercayaan public
Korupsi di sektor strategis seperti energi membuat rakyat menjadi skeptis. Untuk itu:
 Pertamina harus secara terbuka menyampaikan audit dan komitmen perbaikan, bukan hanya
statements umum tapi juga roadmap konkret.
 Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa evaluasi dan sanksi berjalan adil dan konsisten
tidak ada lagi “kucing dalam karung”.
 Masyarakat sipil, media dan akademisi harus dilibatkan sebagai watchdog: memberi ruang bagi
kritik, investigasi independen, dan transparansi data.
c) Menuju efisiensi energi dan subsidi yang tepat sasaran
Korupsi dalam energi seringkali terkait dengan subsidi, impor, kualitas produk. Maka:
 Subsidi BBM harus dipastikan tepat sasaran; bukan menjadi pintu masuk bagi praktik manipulasi
harga atau kualitas.
 Diversifikasi energi dan peningkatan produksi dalam negeri harus tetap diperkuat agar impor
tidak menjadi jalan pintas yang mudah dieksploitasi.
 Kualitas BBM dan distribusinya harus dijamin: ketika masyarakat membeli BBM, mereka harus
yakin bahwa produk yang sampai sesuai spesifikasi ini terkait perilaku “blending” atau
pencampuran yang merugikan..
d) Penegakan hukum yang konsisten
Menangkap beberapa pejabat adalah awal, bukan akhir. Penegakan hukum harus
menunjukkan efek jera:
 Semua pihak yang terbukti (pejabat, broker, mitra usaha) harus diproses secara transparan.
 Pengembalian aset negara dan penghapusan keuntungan hasil korupsi harus diprioritaskan.
 Struktur organisasi dan governance harus membuat korupsi semakin sulit dilakukansemakin
tertutup celahnya.
 Peran lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan harus didukung
secara politik dan institusional agar tidak terhambat oleh kekuasaan ekonomi atau politik.
2. Tantangan dan catatan kritis
Tentunya, implementasi semua cara di atas tidak mudah. Beberapa tantangan nyata:
 Budaya korupsi yang sudah lama mengakar dalam beberapa bagian birokrasi dan bisnis:
perubahan budaya memerlukan waktu lama dan konsistensi.
 Kepentingan besar yang terlibat: karena bisnis energi melibatkan nilai sangat besar, mudah
timbul resistensi dari pihak yang selama ini menikmati keuntungan.
 Kompleksitas teknis industri migas: produksi, impor, pengolahan, distribusi BBM, kilang
semuanya melibatkan banyak variabel dan aktor. Ini memungkinkan adanya “kabut” yang
digunakan untuk menyembunyikan praktik korupsi.
 Transparansi bukan hanya soal data, tapi soal akses publik dan pemahaman masyarakat: jika
masyarakat tidak paham mekanisme, maka akan sulit untuk menjadi kontrol sosial.
Tingginya tingkat korupsi di sektor energi memperlihatkan bahwa penguatan regulasi saja tidak
cukup; perlu ada pembenahan karakter bangsa dari akar yang paling mendasar. Di sinilah urgensi
pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi
muda yang kelak menduduki posisi strategis dalam negara.
Pendidikan berbasis Pancasila mendesak untuk diperkuat karena:
1. Menumbuhkan integritas moral, sehingga individu tidak mudah tergoda untuk
melakukan penyalahgunaan jabatan.
2. Membangun kesadaran hukum, bahwa setiap tindakan korupsi merugikan negara dan
mencederai keadilan sosial.
3. Menciptakan budaya transparansi dan tanggung jawab, nilai penting yang harus
dipraktikkan dalam lembaga negara maupun BUMN.
4. Meneguhkan identitas kebangsaan, sehingga setiap warga negara merasa memiliki
tanggung jawab menjaga kekayaan Negara termasuk sektor energi.

Baca Juga :  Pancasila Sebagai Moral Generasi Benteng Milenial

5. Mendorong peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, karena masyarakat yang
memahami nilai Pancasila akan lebih peka terhadap penyimpangan publik.

Baca Juga :  Dilema Pembangunan IKN, Antara Ambisi Fisik dan Esensi Pancasila

Dengan demikian, pendidikan PPKn bukan hanya sekadar mata kuliah di sekolah atau perguruan tinggi, tetapi merupakan kebutuhan strategis nasional untuk membangun generasi antikorupsi dan memperbaiki tata kelola negara.

Baca Juga :  Peranan Metode Penelitian Hukum Dalam Menyelesaikan Permasalahan hukum di Indonesia

3. Penutup

Kasus korupsi di Pertamina menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di sektor energi nasional.

Praktik curang yang merugikan negara triliunan rupiah ini tidak hanya menghancurkan keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik.

Untuk mengatasinya, diperlukan reformasi menyeluruh, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas agar Pertamina kembali menjadi perusahaan negara yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru