[BANTENESIA.NET] – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan di depan halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten yang turut disaksikan oleh pejabat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Direktorat Narkoba Polda Banten, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya, Rabu (24/4).
Operasi gabungan BNNP Banten dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya, berhasil mengamankan 21 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan melibatkan tiga tersangka berinisial AY, M, dan S.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka AY, M, dan S direncanakan di area Ruko Union Tahap IV RPR di depan Apotik 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis.
“Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap AY dan M yang sedang melakukan transaksi narkoba. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 kilogram sabu yang dikuasai oleh AY,” ungkapnya.

Operasi ini terus berlanjut dengan pengembangan kasus ke rumah atau kontrakan tempat tinggal tersangka M. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 19 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 19 kilogram, yang disimpan di dalam salah satu kamar lantai 2 tempat tinggal M bersama dengan DPO bernama MY.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan ke Lapas, di mana mereka berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S yang diketahui telah memerintahkan M untuk mengambil sabu di wilayah pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Dengan berhasilnya operasi ini, BNNP Banten menyatakan telah menyelamatkan sebanyak 84.278 orang generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Banten. (Pou)









Komentar