Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Rabu, 24 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan di depan halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten yang turut disaksikan oleh pejabat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Direktorat Narkoba Polda Banten, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya, Rabu (24/4).

Operasi gabungan BNNP Banten dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya, berhasil mengamankan 21 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan melibatkan tiga tersangka berinisial AY, M, dan S.

Baca Juga :  Gasak Rp 65 Juta, Pelaku Penjambretan di Toko Sembako di Serang Terekam CCTV

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka AY, M, dan S direncanakan di area Ruko Union Tahap IV RPR di depan Apotik 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis.

“Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap AY dan M yang sedang melakukan transaksi narkoba. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 kilogram sabu yang dikuasai oleh AY,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinsos Cilegon Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Penderita Kanker

Operasi ini terus berlanjut dengan pengembangan kasus ke rumah atau kontrakan tempat tinggal tersangka M. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 19 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 19 kilogram, yang disimpan di dalam salah satu kamar lantai 2 tempat tinggal M bersama dengan DPO bernama MY.

Baca Juga :  Kota Serang Meriahkan Hari Kontrasepsi Sedunia dengan Gebyar Pelayanan Keluarga Berencana

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan ke Lapas, di mana mereka berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S yang diketahui telah memerintahkan M untuk mengambil sabu di wilayah pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Dengan berhasilnya operasi ini, BNNP Banten menyatakan telah menyelamatkan sebanyak 84.278 orang generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Banten. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52