[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF), Tono Kurniawan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan perusahaan tempatnya pernah bekerja.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 22 Januari 2026, dalam perkara pidana Nomor 246/Pid.B/2025/PN.Pdl. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Kasus ini bermula saat Tono Kurniawan masih aktif bekerja sebagai tenaga pemasaran pembiayaan kendaraan bermotor di PT Summit Oto Finance. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui meminta empat orang debitur untuk meminjamkan identitas mereka dalam pengajuan kredit sepeda motor, dengan iming-iming kompensasi sejumlah uang.

“Setelah pengajuan kredit disetujui, unit sepeda motor dikirim ke alamat para debitur. Namun kendaraan tersebut tidak pernah mereka kuasai karena langsung diambil oleh terdakwa atau pihak lain atas perintah terdakwa,” ujar Kuasa Hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, SH, Jumat (23/1/2026).
Akibat perbuatan tersebut, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian finansial yang signifikan. Perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten dengan laporan polisi Nomor LP/B/290/X/SPKTI.DITRESKRIMUM/POLDA Banten. Perkara selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang hingga disidangkan di PN Pandeglang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, PT Summit Oto Finance menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa PT Summit Oto Finance tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan,” tegas Yos Rajendra.
Melalui kasus ini, PT Summit Oto Finance juga mengimbau seluruh pihak—baik internal perusahaan, mitra dealer dan showroom, maupun masyarakat umum—untuk menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan perusahaan. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Cipz)







