[BANTENESIA.NET] – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plh Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy.
Dalam keterangan resminya, Kapolda Hengki mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang masuk selama periode Oktober hingga November 2025.

“Kegiatan pertambangan ilegal ini telah merugikan negara serta merusak lingkungan. Penindakan ini menjadi komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam di Banten,” tegas Hengki.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

Para pelaku diketahui melakukan penambangan galian C berupa pasir, bebatuan, hingga tanah uruk tanpa izin, serta mengoperasikan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
“Para tersangka menggunakan alat berat ekskavator untuk menambang tanpa izin. Selain itu, mereka juga melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal menggunakan metode glundung serta bahan kimia berbahaya yakni sianida (CN),” ujar Yudhis.
Tambang ilegal ini tersebar di beberapa lokasi, di antaranya:
- Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
- Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
- Kabupaten Lebak: Rangkasbitung, Cibeber, Warung Banten
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka, yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Banten.
Petugas juga menyita barang bukti antara lain:
- 8 unit alat berat ekskavator
- Peralatan pertambangan
- 20 karung batuan mengandung emas yang belum diproses
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengapresiasi langkah Polda Banten karena tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang sah,” ucapnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, menambahkan, “Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi daerah,” tutup Kapolda Hengki. (Pou)







