Sidang Tuntutan Wenny Hatu Ditunda, Korban Kecewa

Kamis, 31 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di salah satu Ruang Sidang PN Pandeglang. (Foto: Bantenesia)

Suasana di salah satu Ruang Sidang PN Pandeglang. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali urung digelar. Agenda penting pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (30/7/2025), terpaksa ditunda lantaran terdakwa dilaporkan sakit dan tidak bisa hadir.

Penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Humas atau Jubir PN Pandeglang, Iskandar Dzulqornain. Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan baru menerima informasi dari Lapas mengenai kondisi terdakwa beberapa jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga :  Bertambah Berat! Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Empat Saksi Bongkar Fakta Baru

“Agenda hari ini sejatinya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap terdakwa Wenny. Namun, JPU tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan karena diberitahu oleh pihak Lapas bahwa terdakwa sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang,” ujar Iskandar saat diwawancarai media.

Meski demikian, hingga sidang dinyatakan ditunda, surat keterangan sakit dari terdakwa belum diterima oleh majelis hakim. Pihak JPU disebutkan baru akan menyerahkan surat tersebut menyusul.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

“Surat sakit akan disampaikan kemudian. Maka sidang ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan Rabu, 6 Agustus 2025,” tambah Iskandar.

Penundaan ini sontak memicu kekecewaan dari pihak pelapor sekaligus saksi korban, Santi, yang telah hadir langsung di pengadilan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan sidang yang dinilainya semakin mengulur kepastian hukum.

“Saya kecewa. Sudah jauh-jauh datang untuk mendengar tuntutan, tapi malah ditunda. Ini sidang penting karena kami ingin melihat seberapa serius aparat hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Santi usai keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Kasus yang menjerat Wenny Hatu menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Pandeglang dan Serang, lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai angka signifikan dan melibatkan beberapa pihak.

Hingga berita ini diturunkan, kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait isi dan bobot tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang mendatang. (Pou)

Berita Terkait

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB