[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (Pan) Pandeglang memanas saat digelarnya sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Rabu sore, 23 Juli 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Marcus Sebastian menilai terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran jumlah korban yang mencapai lebih dari lima orang serta skema penipuan yang diduga dilakukan secara berulang.
“Kami menilai terdakwa tidak jujur dalam menyampaikan keterangannya. Dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah kami hadirkan, sudah cukup kuat menunjukan unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan secara sistematis,” ujar William kepada awak media usai persidangan.
William menyebutkan bahwa proses pembuktian sudah lengkap, termasuk pemeriksaan saksi ahli yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan pada Rabu depan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Imran, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai sidang hari ini tidak menyentuh substansi perkara karena menurutnya, hakim belum memahami secara utuh kasus tersebut.
“Jangan sampai ada justifikasi bersalah sebelum ada dua alat bukti yang sah. Klien kami tidak berbelit, justru yang terjadi adalah JPU yang kurang memahami konteks kasus,” tegas Imran.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi ahli secara langsung di persidangan sebagai kekurangan dalam proses pembuktian dari pihak pelapor.
Kasus ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama Wenny Hatu Army Puspita ini. (Pou)







