Sidang Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Gregorius Ronald Tannur Bersaksi di Pengadilan

- Redaktur

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Selasa (25/2).

Dalam sidang ini, JPU mengajukan berbagai pertanyaan kepada Ronald Tannur, termasuk terkait kronologi kematian Dini Sera Afrianti serta keterlibatannya dengan Advokat Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum. JPU juga menyinggung putusan bebas yang sempat diterima Ronald di PN Surabaya.

Baca Juga :  Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

“Surat kuasa saya tanda tangani di kantor hukum Lisa Associates di Jalan Kendalsari – Surabaya, untuk upaya kasasi saya,” ujar Ronald Tannur di hadapan majelis hakim.

Sidang semakin memanas saat JPU memaparkan bukti dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar serta SGD 308 ribu sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasusnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Bukti-bukti yang diajukan JPU menunjukkan bahwa Advokat Lisa Rahmat berperan penting dalam skandal ini. Ia disebut-sebut menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bersedia mengabulkan vonis bebas bagi kliennya.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Namun, upaya tersebut akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Akibatnya, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik suap di tubuh peradilan Indonesia. Persidangan masih berlanjut dan publik menantikan bagaimana nasib para hakim yang terlibat dalam skandal ini. (*****)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru