Sidang Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Gregorius Ronald Tannur Bersaksi di Pengadilan

Selasa, 25 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Selasa (25/2).

Dalam sidang ini, JPU mengajukan berbagai pertanyaan kepada Ronald Tannur, termasuk terkait kronologi kematian Dini Sera Afrianti serta keterlibatannya dengan Advokat Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum. JPU juga menyinggung putusan bebas yang sempat diterima Ronald di PN Surabaya.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

“Surat kuasa saya tanda tangani di kantor hukum Lisa Associates di Jalan Kendalsari – Surabaya, untuk upaya kasasi saya,” ujar Ronald Tannur di hadapan majelis hakim.

Sidang semakin memanas saat JPU memaparkan bukti dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar serta SGD 308 ribu sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasusnya.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

Bukti-bukti yang diajukan JPU menunjukkan bahwa Advokat Lisa Rahmat berperan penting dalam skandal ini. Ia disebut-sebut menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bersedia mengabulkan vonis bebas bagi kliennya.

Baca Juga :  Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Lima Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Mencapai Puluhan Gram

Namun, upaya tersebut akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Akibatnya, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik suap di tubuh peradilan Indonesia. Persidangan masih berlanjut dan publik menantikan bagaimana nasib para hakim yang terlibat dalam skandal ini. (*****)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru