[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan terkait sengketa tanah yang melibatkan sejumlah pelaku.
Kasus ini diumumkan pada konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (12/11), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60).
“Motif para tersangka adalah mempertahankan klaim atas lahan yang sedang dibangun pagar, mereka melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam dan kayu serta kekerasan fisik lainnya,” jelas Kombes Pol Didik.

AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang sengketa ini, yang bermula dari kepemilikan tanah oleh Alm SL pada 1993-1995 di Kecamatan Banjarsari, Serang. Tanah seluas 100 hektare tersebut diwariskan kepada istrinya dan diikutkan dalam kerja sama dengan pengembang perumahan.
Namun, klaim atas tanah ini dipermasalahkan oleh pihak DS yang memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian tanah tersebut.
Insiden puncak terjadi pada 27 Oktober 2024 saat DS berusaha membangun pondasi di atas lahan sengketa, yang dicegah oleh petugas keamanan perumahan BMP. Konflik ini pun berhasil dimediasi, namun tetap memanas hingga akhirnya pada 3 November 2024 terjadi penganiayaan terhadap pihak DS.

Dalam penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, batang kayu sepanjang dua meter, satu unit HP merek Infinix, dan pakaian korban yang mengalami kerusakan akibat senjata tajam.
Para tersangka dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara sesuai UU RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.
Pada kesempatan itu, Dirreskrimum juga menjawab pertanyaan terkait video viral seorang purnawirawan Polwan yang menyuarakan keadilan di media sosial. AKBP Dian menegaskan bahwa video tersebut bersifat sepihak.
Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, termasuk rekaman video di HP para tersangka, aparat kepolisian memiliki bukti kuat bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka. (Pou)






![(Foto: NET]](https://bantenesia.net/wp-content/uploads/2026/06/IMG_5829-225x129.jpeg)

Komentar