Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Berbasis Sengketa Tanah

- Redaktur

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan terkait sengketa tanah yang melibatkan sejumlah pelaku.

Kasus ini diumumkan pada konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (12/11), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60).

Baca Juga :  Kapolri Launching Tim Patroli Maung Presisi, Tinjau Distribusi Beras Murah, dan Resmikan Gedung Baru Polda Banten

“Motif para tersangka adalah mempertahankan klaim atas lahan yang sedang dibangun pagar, mereka melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam dan kayu serta kekerasan fisik lainnya,” jelas Kombes Pol Didik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. (Foto: Istimewa)

AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang sengketa ini, yang bermula dari kepemilikan tanah oleh Alm SL pada 1993-1995 di Kecamatan Banjarsari, Serang. Tanah seluas 100 hektare tersebut diwariskan kepada istrinya dan diikutkan dalam kerja sama dengan pengembang perumahan.

Namun, klaim atas tanah ini dipermasalahkan oleh pihak DS yang memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian tanah tersebut.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi

Insiden puncak terjadi pada 27 Oktober 2024 saat DS berusaha membangun pondasi di atas lahan sengketa, yang dicegah oleh petugas keamanan perumahan BMP. Konflik ini pun berhasil dimediasi, namun tetap memanas hingga akhirnya pada 3 November 2024 terjadi penganiayaan terhadap pihak DS.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan. (Foto: Bantenesia)

Dalam penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, batang kayu sepanjang dua meter, satu unit HP merek Infinix, dan pakaian korban yang mengalami kerusakan akibat senjata tajam.

Baca Juga :  Disematkan Peci dan Sarung, Kapolda Banten Baru: Fokus pada Pengamanan Agenda Besar 2024

Para tersangka dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara sesuai UU RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimum juga menjawab pertanyaan terkait video viral seorang purnawirawan Polwan yang menyuarakan keadilan di media sosial. AKBP Dian menegaskan bahwa video tersebut bersifat sepihak.

Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, termasuk rekaman video di HP para tersangka, aparat kepolisian memiliki bukti kuat bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:42 WIB