Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia Dibongkar, 24 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Selasa, 24 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Polisi Resor (Polres) Serang melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, pimpinan Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba internasional Malaysia-Indonesia, Selasa (24/09).

Dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), berhasil diringkus sebagai bagian dari sindikat yang memperdagangkan sabu, ganja, dan ekstasi dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menjelaskan operasi penangkapan ini sebagai hasil kerja sama intens antara Polda Banten dan Polres Serang.

Baca Juga :  Dorong Literasi dan Akses Keuangan, OJK Banten Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Cilegon
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto. (Foto: Istimewa)

“Hari ini kami mengamankan 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi, dan 39 kilogram ganja dari jaringan narkoba internasional ini,” ungkapnya.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sejak Mei lalu.

“Selama beberapa bulan, kami mengamankan delapan tersangka, dan setelah pengembangan lebih lanjut, kami menangkap AS dan AJ, yang kedapatan membawa 10 dan 12 kilogram sabu. Ada satu tersangka lain yang masih buron (DPO), yang meletakkan sabu di Km 50 Cikande beberapa minggu lalu. Ini jelas jaringan antarprovinsi dengan barang-barang berasal dari luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Jamu BKO di PN Serang: BBPOM Ungkap Kronologi dan Bukti Menguatkan Tuntutan

Penangkapan AJ dilakukan di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, sedangkan AS ditangkap di jalan Samarinda, Tangkerang Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 24 kilogram sabu,
  • 805 butir ekstasi,
  • 39 kilogram ganja,
  • uang tunai Rp 40 juta,
  • 4 buah kartu ATM,
  • 1 buku tabungan, dan
  • beberapa barang lain termasuk timbangan digital, handphone, dan koper.
Baca Juga :  Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana berat.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko. (Foto: Istimewa)

“Pelaku bisa dijerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Candra Sasongko.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Serang dan Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, terutama jaringan internasional yang memasok narkoba ke Indonesia. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal LampungĀ 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal LampungĀ 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Berita Terbaru