[BANTENESIA.NET], SERANG – Polisi Resor (Polres) Serang melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, pimpinan Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba internasional Malaysia-Indonesia, Selasa (24/09).
Dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), berhasil diringkus sebagai bagian dari sindikat yang memperdagangkan sabu, ganja, dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menjelaskan operasi penangkapan ini sebagai hasil kerja sama intens antara Polda Banten dan Polres Serang.

“Hari ini kami mengamankan 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi, dan 39 kilogram ganja dari jaringan narkoba internasional ini,” ungkapnya.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sejak Mei lalu.
“Selama beberapa bulan, kami mengamankan delapan tersangka, dan setelah pengembangan lebih lanjut, kami menangkap AS dan AJ, yang kedapatan membawa 10 dan 12 kilogram sabu. Ada satu tersangka lain yang masih buron (DPO), yang meletakkan sabu di Km 50 Cikande beberapa minggu lalu. Ini jelas jaringan antarprovinsi dengan barang-barang berasal dari luar negeri,” jelasnya.
Penangkapan AJ dilakukan di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, sedangkan AS ditangkap di jalan Samarinda, Tangkerang Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 24 kilogram sabu,
- 805 butir ekstasi,
- 39 kilogram ganja,
- uang tunai Rp 40 juta,
- 4 buah kartu ATM,
- 1 buku tabungan, dan
- beberapa barang lain termasuk timbangan digital, handphone, dan koper.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana berat.

“Pelaku bisa dijerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Candra Sasongko.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Serang dan Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, terutama jaringan internasional yang memasok narkoba ke Indonesia. (*/Pou)






