[BANTENESIA.NET], SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap dugaan peredaran narkotika yang bermula dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, hingga berujung pada penangkapan seorang pria berinisial BBS (33) di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 76,3 gram serta 10 Cartridge berisi cairan atau Liquid yang disebut mengandung Etomidate.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, juga melalui, Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Serang Iptu Gilang Erlangga, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Serang dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya Iptu Gilang Erlangga, Senin (21/9/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan dan aktivitas pria tersebut.

Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendatangi kediaman BBS di wilayah Pamulang. Polisi kemudian mengamankan BBS dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 76,3 gram serta 10 Cartridge yang berisi cairan yang mengandung Etomidate.
Iptu Gilang Erlangga membenarkan adanya barang bukti tersebut, “Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 10 cartridge berisi cairan yang mengandung Etomidate serta tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 76,3 gram,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul dan jaringan yang berkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga memiliki peran sebagai pihak yang menerima atau mengantarkan barang kepada pembeli. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” tambahnya Iptu Gilang Erlangga.
BBS bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegasnya Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang aktivitasnya melibatkan wilayah di luar Kabupaten Serang. (Cipz)







