Penulis: Afiyah Damayanti
(Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Dalam kasus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, muncul berbagai perspektif dari artis dan influencer yang menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa kepada Nadiem.
Banyak pihak menilai tuntutan 18 tahun penjara terlalu berat dibandingkan kasus pidana lainnya. Hal tersebut kemudian memunculkan beragam opini publik terhadap kasus yang masih berada dalam tahap tuntutan.
Kasus Nadiem Makarim saat ini masih berada pada tahap tuntutan dan belum terdapat putusan resmi dari hakim. Namun, opini publik sudah bermunculan seolah-olah terdakwa pasti benar ataupun salah. Padahal, dalam proses peradilan pidana masih terdapat tahapan pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan hakim. Oleh karena itu, menurut saya terlalu dini untuk menyimpulkan hasil akhir dari kasus tersebut.
Media sosial saat ini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat. Banyaknya komentar dari influencer, artis, maupun Buzzer dapat membuat masyarakat secara tidak langsung menggiring opini bahwa seseorang bersalah ataupun tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim. Padahal, dalam hukum pidana terdapat asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penyebaran opini yang terlalu cepat di media sosial juga dapat memengaruhi cara masyarakat memandang proses hukum. Tidak sedikit publik yang akhirnya lebih percaya pada opini internet dibanding fakta persidangan. Hal tersebut dapat menimbulkan penghakiman publik atau Trial By Social media yang berpotensi mencederai objektivitas hukum.
Menurut Saya, masyarakat sebaiknya lebih bijak dan objektif dalam menanggapi kasus hukum yang masih berada dalam proses peradilan. Kebebasan berpendapat memang merupakan hak setiap orang, namun opini publik tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan. ***







