Tanah Adat Bukan Komoditas: Analisis Kritis Sengketa Lahan PT KIB di Serang

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Meka Septiani
(Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang)

[BANTENESIA.NET] – Sebagai mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang yang berdomisili di Banten, saya acap menyaksikan langsung dampak konflik lahan PT Kawasan Industri Banten (KIB) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sengketa yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dan masih berpotensi berlanjut hingga 2026 bukanlah sekadar persoalan administratif pertanahan, melainkan benturan struktural antara hak ulayat masyarakat adat dan imperatif pembangunan industri.

Akar Problematika yang Mengakar

Pada 2022, konflik memanas ketika tim KIB melakukan pengukuran lahan tanpa konsultasi partisipatif yang memadai dengan warga adat. Proyek ini diposisikan sebagai kawasan industri strategis berdekatan dengan Pelabuhan Merak, namun prosesnya didominasi prosedur birokratis yang mengabaikan aspirasi masyarakat lokal. Warga menolak karena lahan tersebut bukan hanya aset produktif agraris, tetapi juga ruang vital bagi reproduksi sosial, ritual adat, dan warisan kultural leluhur. Eskalasi pada 2023 ditandai demonstrasi massal, blokade akses, dan pengajuan aspirasi ke pemerintah daerah yang cenderung mandek.

Baca Juga :  Mengatasi Masalah Ilegal Logging: Sebuah Tantangan Bagi Indonesia

Hingga 2024, perkara masuk ranah yudisial dengan intervensi Komnas HAM, tetapi proses hukum terhambat oleh asimetri bukti: masyarakat adat kesulitan memvalidasi hak ulayatnya tanpa sertifikat formal, meskipun Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas mewajibkan pengakuan wilayah adat berbasis verifikasi historis dan empiris.

Fenomena ini mencerminkan disparitas paradigma pembangunan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 menegaskan fungsi sosial tanah demi kesejahteraan rakyat luas, tetapi regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengutamakan efisiensi perizinan dan kepastian berusaha, dengan kompensasi minim serta verifikasi sosial yang normatif belaka. Perspektif David Harvey dalam accumulation by dispossession relevan di sini: akumulasi kapital modern berlangsung melalui apropriasi sumber daya dari kelompok rentan, khususnya di Banten yang strategis dekat Jakarta dan infrastruktur logistik nasional.

Baca Juga :  Menantang Maut di Aspal Umum: Mengapa Balap Liar Tak Pernah Usai?

Dampak Multidimensi: Ekonomi, Sosial, dan Kultural

Konsekuensi sengketa ini bersifat sistemik. Masyarakat yang semula menggantungkan eksistensi pada pertanian kini terpaksa beralih ke pekerjaan precarius di sektor industri dengan upah minimum, atau menerima ganti rugi yang tidak berkelanjutan secara jangka panjang. Mobilitas anak muda ke perkotaan mengancam kontinuitas komunitas, sementara disintegrasi internal muncul akibat polarisasi antara penerima kompensasi dan pembela hak ulayat. Secara sosial-psikologis, kehilangan akses lahan memicu anomi kolektif: hilangnya rasa aman, eskalasi kecemasan, dan erosi identitas adat seperti ketidakmungkinan pelaksanaan ritual di tanah leluhur. Kasus serupa di Situ Ranca Gede dan kawasan Kibin mengilustrasikan pola rekuren: dugaan intimidasi petani, putusan pengadilan berat sebelah, serta tren konflik agraria nasional yang meningkat tahunan.

Baca Juga :  Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti "Inden"

Rekomendasi Kebijakan: Reforma Agraria Substantif

Pemerintah Provinsi Banten dan pusat diharapkan mengaktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara efektif untuk mediasi berbasis keadilan distributif, melakukan inventarisasi wilayah adat pra-pemberian Hak Guna Usaha (HGU), serta memastikan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan. Izin industri harus mensyaratkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan dimensi sosial yang substansial, disertai revisi regulasi UUCK guna menjamin efektivitas hak ulayat. Tanpa reforma agraria yang substantif, sengketa semacam PT KIB akan berulang, merusak legitimasi tata kelola agraria negara. Sebagai generasi muda Banten, saya menegaskan: pembangunan inklusif yang mengabaikan keadilan agraria hanyalah bom waktu bagi stabilitas sosial berkelanjutan. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52