Penulis: Meka Septiani
(Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang)
[BANTENESIA.NET] – Sebagai mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang yang berdomisili di Banten, saya acap menyaksikan langsung dampak konflik lahan PT Kawasan Industri Banten (KIB) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sengketa yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dan masih berpotensi berlanjut hingga 2026 bukanlah sekadar persoalan administratif pertanahan, melainkan benturan struktural antara hak ulayat masyarakat adat dan imperatif pembangunan industri.
Akar Problematika yang Mengakar
Pada 2022, konflik memanas ketika tim KIB melakukan pengukuran lahan tanpa konsultasi partisipatif yang memadai dengan warga adat. Proyek ini diposisikan sebagai kawasan industri strategis berdekatan dengan Pelabuhan Merak, namun prosesnya didominasi prosedur birokratis yang mengabaikan aspirasi masyarakat lokal. Warga menolak karena lahan tersebut bukan hanya aset produktif agraris, tetapi juga ruang vital bagi reproduksi sosial, ritual adat, dan warisan kultural leluhur. Eskalasi pada 2023 ditandai demonstrasi massal, blokade akses, dan pengajuan aspirasi ke pemerintah daerah yang cenderung mandek.
Hingga 2024, perkara masuk ranah yudisial dengan intervensi Komnas HAM, tetapi proses hukum terhambat oleh asimetri bukti: masyarakat adat kesulitan memvalidasi hak ulayatnya tanpa sertifikat formal, meskipun Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas mewajibkan pengakuan wilayah adat berbasis verifikasi historis dan empiris.
Fenomena ini mencerminkan disparitas paradigma pembangunan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 menegaskan fungsi sosial tanah demi kesejahteraan rakyat luas, tetapi regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengutamakan efisiensi perizinan dan kepastian berusaha, dengan kompensasi minim serta verifikasi sosial yang normatif belaka. Perspektif David Harvey dalam accumulation by dispossession relevan di sini: akumulasi kapital modern berlangsung melalui apropriasi sumber daya dari kelompok rentan, khususnya di Banten yang strategis dekat Jakarta dan infrastruktur logistik nasional.
Dampak Multidimensi: Ekonomi, Sosial, dan Kultural
Konsekuensi sengketa ini bersifat sistemik. Masyarakat yang semula menggantungkan eksistensi pada pertanian kini terpaksa beralih ke pekerjaan precarius di sektor industri dengan upah minimum, atau menerima ganti rugi yang tidak berkelanjutan secara jangka panjang. Mobilitas anak muda ke perkotaan mengancam kontinuitas komunitas, sementara disintegrasi internal muncul akibat polarisasi antara penerima kompensasi dan pembela hak ulayat. Secara sosial-psikologis, kehilangan akses lahan memicu anomi kolektif: hilangnya rasa aman, eskalasi kecemasan, dan erosi identitas adat seperti ketidakmungkinan pelaksanaan ritual di tanah leluhur. Kasus serupa di Situ Ranca Gede dan kawasan Kibin mengilustrasikan pola rekuren: dugaan intimidasi petani, putusan pengadilan berat sebelah, serta tren konflik agraria nasional yang meningkat tahunan.
Rekomendasi Kebijakan: Reforma Agraria Substantif
Pemerintah Provinsi Banten dan pusat diharapkan mengaktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara efektif untuk mediasi berbasis keadilan distributif, melakukan inventarisasi wilayah adat pra-pemberian Hak Guna Usaha (HGU), serta memastikan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan. Izin industri harus mensyaratkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan dimensi sosial yang substansial, disertai revisi regulasi UUCK guna menjamin efektivitas hak ulayat. Tanpa reforma agraria yang substantif, sengketa semacam PT KIB akan berulang, merusak legitimasi tata kelola agraria negara. Sebagai generasi muda Banten, saya menegaskan: pembangunan inklusif yang mengabaikan keadilan agraria hanyalah bom waktu bagi stabilitas sosial berkelanjutan. ***







