Layakkah Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia di Era Digitalisasi?

Selasa, 25 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rio Krisna Dirgantara, Mahasiswa UNPAM Serang. (Foto: Isitimewa)

Rio Krisna Dirgantara, Mahasiswa UNPAM Serang. (Foto: Isitimewa)

Oleh : Rio Krisna Dirgantara

Kampus : Universitas Pamulang (Unpam)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar.

Istilah Pancasila diprakarsai oleh Sukarno sejak sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama atas lima prinsip dasar negara tersebut.

Sebelum diberikan sebutan konsep Pancasila sudah dirancang sejak hari pertama sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 dimana Muhammad Yamin mengemukakan lima sila yang terdiri atas Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.

Pada hari ketiga sidang BPUPKI tepatnya pada 31 Mei 1945, Supomo juga mengemukakan Lima Dasar Negara yakni Persatuan, Keluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat, dan keesokan harinya pada hari ke empat sidang BPUPKI Soekarno mengemukakan usulannya akan lima dasar negara yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana akhirnya kelima prinsip tersebut diberi nama Pancasila. Setelah semua usulan disampaikan, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan delapan orang di antaranya Soekarno, Muhammad Hatta, Soetarjo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Muhammad Yamin dan A.A. Maramis. I dari delapan panitia ini adalah menampung dan mengidentifikasi usulan BPUPKI, namun berdasarkan usulan yang diterima ternyata ada perbedaan usulan yang cukup besar, dari golongan Islam menghendaki agar negara diselenggarakan berdasarkan syariat Islam sedangkan dari golongan nasionalis menghendaki negara tidak diselenggarakan berdasarkan agama tertentu.

Baca Juga :  Pancasila Sebagai Moral Generasi Benteng Milenial

Untuk mengatasi perbedaan tersebut dibentuklah panitia kecil baru yang beranggotakan sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, ke sembilan anggota panitia ini berasal dari golongan islam dan nasionalis yakni Soekarno, Moh Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Cokrosoejoso, Abdul Kahar Mudzakir, Wchid Hasyim, dan Agus Salim.

Dalam sidang panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 tercapai kesepakatan dasar yang popular dengan nama piagam Jakarta dan kemudian tertuang dalam Alinea ke empat pembukaan undang-undang dasar 1945, dan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, ditetapkan sila sila dalam Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan

Baca Juga :  Peran Penting Tentang PKN

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Ancaman Pancasila Di Masa Orde Lama

Ancaman Pancasila di era orde lama terjadinya pemberontakan dan Gerakan separatis PKI (pemberontakan 30 September 1965) yang ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi komunis serta adanya pemberontakan DI/TII yang ingin mendirikan negara Islam, yang secara langsung akan mengancam Pancasila.

Selain terjadinya beberapa pemberontakan yang mengancam Pancasila juga adanya penerapan system pemerintahan demokrasi terpimpin yang mana system ini memusatkan kekuasaan pada presiden, membatasi demokrasi dan partisipasi publik, serta mengarah pada kekuasaan yang sewenang-wenang serta adanya konsep Nasakom yang mana konsep nasakom ini memadukan nasionalisme, agama, dan komunis, yang dianggap menyimpang karena Komunisme dan berpotensi menimbulkan konflik.

Ancaman Pancasila Di Masa Orde Baru

Ancaman Pancasila pada masa Orde baru adalah adanya praktek-praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merajalela menghianati sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena hanya menguntungkan segelintir orang dan sekelompok orang tertentu, sehingga membuat Pancasila kabur dari tujuanya.

Pada era orde baru Pancasila dijadikan alat untuk membungkam kritik dan oposisi, siapa pun yang berbeda pendapat dengan penguasa dianggap menentang Pancasila sehingga kebebasan berpendapat sangat dibatasi.

Baca Juga :  Warga Tegal Jeruk Siap Menangkan Paslon Syafrudin-Heriyanto di Pilkada Kota Serang 2024

Pada masa orde baru juga terjadi sentralisasi kekuasaan di mana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat yang membuat Lembaga-lembaga negara lainnya menjadi lemah, pemerintah sangat mengendalikan seluruh aspek pemerintahan termasuk pemilihan umum dan partai politik.

Pada masa ini juga pembatasan kebebasan pers sangat diperketat, pemerintah mengontrol media massa, termasuk pembredelan press yang dianggap mengkritisi pemerintah.

Ancaman Pancasila Di Era Digitalisasi

Ancaman pancasila di era digitalisasi meliputi krisis moral dan etika akibat masuknya budaya asing dan faham individualisme, serta munculnya radikalisme dan terorisme serta masalah sosial ekonomi seperti kesenjangan sosial dan korupsi, selain itu juga ancaman pancasila pada era digitalisasi ini berupa penyebaran informasi palsu atau hoax, sehingga memudarkan rasa nasionalisme dan solidaritas, serta pengabaian terhadap nilai-nilai Pancasila.

Kesimpulan

Pancasila ternyata mampu membuktikan kekuatan dan kedigdayaanya dalam menangkal ancaman dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, baik pada saat Era orde lama, Era orde baru maupun Era Digitalisasi, dan kesimpulanya Pancasila masih sangat layak sebagai Dasar Negara Indonesia, sebagai Idiologi bangsa, sebagai Falsafah Bangsa dan sebagai Sumber dari segala Sumber. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52