Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: FANNY ANSELLA PRATIWI
NIM: 251090200041
Kelas: 02HKSE001
(Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTNESIA.NET] – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah menjadi penanda penting bahwa kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak, tanpa memandang status organisasi, institusi, maupun individu yang terlibat.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan 5.000 unit Gadget dalam program Digital Smart School di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam proses persidangan, PT Tisera Distribusindo telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, yang dibuktikan melalui dokumen serah terima. Namun kewajiban pembayaran dari pihak yang menerima barang tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Yang menarik dicermati bukan hanya substansi sengketanya, melainkan perjalanan hukumnya. Gugatan yang diajukan pada 2023 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi para tergugat, dan pada tahap terakhir juga menolak permohonan Peninjauan Kembali. Artinya, seluruh jenjang peradilan telah memberikan penilaian yang konsisten terhadap perkara tersebut.

(Foto: Istimewa)

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada ruang untuk mengabaikan putusan hanya karena pihak yang kalah merasa tidak puas. Justru penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu fondasi utama tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga :  Pancasila di Era Digital: Gaya Baru Gen Z Mengamalkan Ideologi Bangsa

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan pengelolaan program berbasis teknologi. Program digitalisasi pendidikan merupakan agenda yang mulia dan strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Lebih jauh lagi, sengketa ini mengingatkan bahwa setiap kerja sama harus dibangun di atas komitmen dan tanggung jawab. Ketika salah satu pihak telah memenuhi kewajibannya, maka pihak lain juga wajib memenuhi hak yang menjadi konsekuensi dari perjanjian tersebut. Jika prinsip ini diabaikan, kepercayaan dalam dunia usaha dan kemitraan sosial akan terkikis.

Baca Juga :  Korupsi di Pertamina: Cermin Buram Tata Kelola Energi dan Tanggung Jawab Negara

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini bukan sekadar kemenangan salah satu pihak, melainkan penegasan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, kepastian hukum adalah kebutuhan semua pihak. Tanpa kepastian hukum, investasi, kerja sama, dan pembangunan akan kehilangan fondasi yang kokoh.

Karena itu, langkah paling bijak setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah menghormati proses peradilan dan melaksanakan amar putusan secara penuh. Dengan demikian, sengketa dapat benar-benar berakhir, dan energi seluruh pihak dapat kembali difokuskan pada kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan. ***

Berita Terkait

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan
Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM
Reformasi Agraria Indonesia : Peran Pemerintah Desa dalam Pendaftaran Tanah Masih Terjebak pada Fungsi Administratif
Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan
Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal
Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif
Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern
Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:30 WIB

Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:25 WIB

Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan

Senin, 15 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB