Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 16 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: FANNY ANSELLA PRATIWI
NIM: 251090200041
Kelas: 02HKSE001
(Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTNESIA.NET] – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah menjadi penanda penting bahwa kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak, tanpa memandang status organisasi, institusi, maupun individu yang terlibat.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan 5.000 unit Gadget dalam program Digital Smart School di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam proses persidangan, PT Tisera Distribusindo telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, yang dibuktikan melalui dokumen serah terima. Namun kewajiban pembayaran dari pihak yang menerima barang tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

Yang menarik dicermati bukan hanya substansi sengketanya, melainkan perjalanan hukumnya. Gugatan yang diajukan pada 2023 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi para tergugat, dan pada tahap terakhir juga menolak permohonan Peninjauan Kembali. Artinya, seluruh jenjang peradilan telah memberikan penilaian yang konsisten terhadap perkara tersebut.

(Foto: Istimewa)

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada ruang untuk mengabaikan putusan hanya karena pihak yang kalah merasa tidak puas. Justru penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu fondasi utama tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga :  Peningkatan Efisiensi Operasional melalui Perbaikan Proses Bisnis di SBU-CM PT KPdP

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan pengelolaan program berbasis teknologi. Program digitalisasi pendidikan merupakan agenda yang mulia dan strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Lebih jauh lagi, sengketa ini mengingatkan bahwa setiap kerja sama harus dibangun di atas komitmen dan tanggung jawab. Ketika salah satu pihak telah memenuhi kewajibannya, maka pihak lain juga wajib memenuhi hak yang menjadi konsekuensi dari perjanjian tersebut. Jika prinsip ini diabaikan, kepercayaan dalam dunia usaha dan kemitraan sosial akan terkikis.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah dan Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi Masyarakat

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini bukan sekadar kemenangan salah satu pihak, melainkan penegasan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, kepastian hukum adalah kebutuhan semua pihak. Tanpa kepastian hukum, investasi, kerja sama, dan pembangunan akan kehilangan fondasi yang kokoh.

Karena itu, langkah paling bijak setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah menghormati proses peradilan dan melaksanakan amar putusan secara penuh. Dengan demikian, sengketa dapat benar-benar berakhir, dan energi seluruh pihak dapat kembali difokuskan pada kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan. ***

Berita Terkait

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52 WIB

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WIB

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29 WIB

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Berita Terbaru