Warga Cipare Soroti Pembangunan Ruang Genset Bank Banten, Diduga Belum Ada Sosialisasi

- Redaktur

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Serang – Warga Lingkungan Benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kota Serang, mengeluhkan aktivitas pembangunan ruang generator set atau genset di area perkantoran PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Jalan Veteran Nomor 4, Kota Serang, Banten.

Pembangunan tersebut dipersoalkan karena lokasinya berdekatan dengan rumah warga, dengan jarak diperkirakan sekitar 20 meter. Warga menilai aktivitas pembangunan telah menimbulkan kebisingan dan berpotensi berdampak lebih luas apabila genset mulai dioperasikan.

“Aktivitas pembangunan ruang untuk genset ini bersebelahan dengan rumah warga, jaraknya kurang lebih 20 meter. Tentu kami merasa terganggu dengan suara bising dari mesin yang digunakan para pekerja,” kata Malikh, warga setempat, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga :  Wali Kota Serang Kunjungi Kantor Pusat Baru Bank Banten, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemajuan Bank Kebanggaan Daerah

Malikh mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan proses sosialisasi kepada pengurus RT. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengurus RT mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pihak Bank Banten terkait pembangunan ruang genset tersebut.

“Hari Minggu malam saya konfirmasi kepada pengurus RT. Informasi yang saya terima, pengurus RT tidak pernah menerima sosialisasi apa pun terkait pembangunan ruang genset ini,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Menurut Malikh, pembangunan ruang genset tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebab, keberadaan genset di dekat permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak kebisingan, getaran, emisi, serta gangguan kenyamanan masyarakat.

Ia menilai, apabila pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan dampak, atau tanpa pemenuhan dokumen perizinan yang semestinya, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup maupun bangunan gedung.

Baca Juga :  Balai Besar POM Serang Sukses Menyelenggarakan Pemilihan Duta AMR 2023

“Sebelum melakukan pembangunan, seharusnya disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Keberadaan genset ini tentu ada regulasi yang harus ditempuh. Karyawan Bank Banten tidak tinggal di sini, kami warga yang akan merasakan dampaknya,” tegas Malikh.

Malikh juga mengingatkan bahwa warga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman, serta perlindungan dari gangguan yang dapat merugikan masyarakat.

“Jangan menyederhanakan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat. Jangan sandera kenyamanan kehidupan warga,” katanya.

Ia meminta Bank Banten segera menjelaskan legalitas pembangunan, dokumen lingkungan, izin bangunan, serta langkah mitigasi dampak genset kepada warga sekitar. Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan atau perizinan, maka persoalan tersebut dapat berkonsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dihadiri Ratu Zakiyah dan Selebritis Charly van Houten juga Nagita Slavina, Paguyuban Ciung Wanara Gelar Maulid Akbar Meriah di Ciomas

“Semua aturan harus ditempuh. Sosialisasikan kepada masyarakat, jelaskan dampak dan risikonya, buat berita acaranya. Itu harapan kami,” ujarnya.

Warga juga meminta Pemerintah Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan instansi terkait turun tangan memeriksa pembangunan ruang genset tersebut.

Hingga berita ini disusun, pihak Bank Banten belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun proses perizinan pembangunan ruang genset tersebut. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:53 WIB

Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01 WIB

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19 WIB

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52 WIB