Penulis: MEKA SEPTIANI
(Mahasiswi Ilmu Pemerintahan UNPAM PSDKU Serang)
[BANTENESIA.NET] – Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar soal sertifikat tanah. Ini soal keadilan, identitas, dan ke mana arah pembangunan kita sesungguhnya.
Ada pertanyaan sederhana yang terus menggantung di tengah hiruk-pikuk proyek infrastruktur dan kawasan industri yang semakin masif: tanah ini sebenarnya untuk siapa? Pertanyaan itu bukan retorika kosong. Ia lahir dari kenyataan di lapangan yang jauh lebih keras dari sekadar angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas.
Konstitusi kita sudah tegas. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi antara teks konstitusi dan kenyataan di desa-desa yang tersengketa, ada jurang yang rupanya belum juga kita jembatani.
“Sepanjang tahun 2025, tercatat 341 letusan konflik agraria di Indonesia meningkat sekitar 15,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya”.
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) itu bukan sekadar statistik. Di balik 341 letusan konflik itu ada 123.612 keluarga yang terdampak, tersebar di 428 desa, dengan total wilayah sengketa lebih dari 914 ribu hektare. Bayangkan skala itu. Itu bukan konflik kecil-kecilan. Itu krisis.
Tentu, tidak adil jika kita menyalahkan investasi begitu saja. Indonesia butuh modal, butuh lapangan kerja, butuh infrastruktur. Itu fakta yang tidak bisa kita tepis. Proyek-proyek strategis nasional, hilirisasi sumber daya alam, kawasan industri semuanya punya peran nyata dalam mendorong ekonomi.
Masalahnya muncul ketika kebutuhan itu bertabrakan dengan hak masyarakat yang sudah menggarap tanah selama bergenerasi. Dan dalam tabrakan itu, kita tahu siapa yang biasanya kalah. Petani kecil, masyarakat adat, nelayan mereka menghadapi keterbatasan akses hukum, informasi, dan tentu saja kekuatan ekonomi. Proses pengadaan tanah yang seharusnya adil sering berakhir dengan ketegangan sosial yang tidak perlu.
Perkebunan dan agribisnis masih jadi sektor penyumbang konflik terbesar sepanjang 2025 dengan 135 kasus, menurut catatan KPA. Disusul infrastruktur, pertambangan, properti, dan kehutanan. Pola ini bukan kebetulan ia mencerminkan model ekspansi ekonomi yang lapar lahan, tapi belum cukup serius mempertimbangkan hak-hak yang sudah ada di atasnya.
“Pemberian konsesi skala besar kepada perusahaan berjalan lebih cepat dibandingkan redistribusi tanah kepada masyarakat. Ledakan konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa reforma agraria belum mampu menjawab akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah”.
Kalimat Dewi Kartika itu pedas, tapi sulit dibantah. Reforma agraria kita selama ini lebih banyak dimaknai sebagai program sertifikasi massal. Sertifikat memang penting memberikan kepastian hukum, melindungi dari penggusuran sembarangan. Tapi sertifikat tanpa redistribusi yang nyata ibarat memberi orang lapar secarik kertas bertuliskan “hak atas makanan”.
Esensi reforma agraria yang sesungguhnya adalah memperbaiki struktur penguasaan tanah agar lebih merata. Dan selama struktur itu tidak berubah selama konsentrasi lahan di tangan korporasi terus mengembang sementara petani kecil makin terpinggirkan konflik akan terus berulang, apapun program yang diluncurkan.
Ini bukan soal memilih antara investasi dan rakyat. Itu framing yang keliru, dan yang merugi dari framing itu justru rakyat. Pertanyaannya bukan apakah kita butuh investasi, tapi investasi seperti apa yang kita mau, dan dengan cara apa tanah diperoleh untuk itu.
Sejarah berbagai negara menunjukkan satu pola yang konsisten: pembangunan ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan selalu bertumpu pada sistem agraria yang adil. Sebaliknya, ketimpangan penguasaan lahan yang dibiarkan terus menjadi bahan bakar konflik sosial, ketidakstabilan politik, dan kemiskinan struktural yang sulit diputus rantainya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan bukan hanya saat alat berat sudah ada di depan rumah mereka. Mekanisme penyelesaian sengketa harus diperkuat supaya konflik tidak berlarut menjadi luka sosial yang sulit sembuh.
Dan yang terpenting: petani kecil, masyarakat adat, nelayan, dan komunitas pedesaan yang bergantung pada tanah bukan penghambat pembangunan. Mereka adalah bagian dari pembangunan itu sendiri. Mengabaikan hak-hak mereka bukan hanya tidak adil ia kontraproduktif. Konflik yang meletus karena ketidakadilan agraria pada akhirnya juga merugikan investor, merugikan pemerintah, merugikan semua orang.
Amanat konstitusi kita sebenarnya sudah jelas sejak lama. Bumi, air, dan kekayaan alam ini untuk kemakmuran rakyat. Yang kita butuhkan bukan rumusan baru melainkan keseriusan untuk benar-benar menjalankannya. Ketika keadilan menjadi fondasi tata kelola agraria, investasi dan kesejahteraan rakyat bisa berjalan beriringan. Tapi jika modal terus diberi jalan lebih lapang dari rakyat, pertanyaan “tanah untuk siapa?” akan terus diajukan dan jawabannya akan semakin menyakitkan. ***







