Polda Banten Musnahkan 75.279 Botol Miras Saat HUT Bhayangkara ke-78

- Redaktur

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Sebanyak 75.279 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong sampah, Senin (1/7) di Lapangan Tembak Bharadaksa, Mako Polda Banten.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Wakapolda Banten Brigjend M Sabilul Alif, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan unsur Forkompimda Banten, serta Ulama, yang mendukung penuh upaya Polda Banten dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.

Baca Juga :  Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polantas Banten Teguhkan Komitmen Profesionalisme Menuju Indonesia Emas 2045

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa operasi pemusnahan miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi miras ini dilakukan karena minuman keras sering menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat, terutama di kalangan remaja dan pelajar,” ujar Kombes Didik.

Lebih lanjut, Kombes Didik mengungkapkan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Banten, termasuk Polda, Polresta Tangerang, Polres Serang Kota, Cilegon, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.

Baca Juga :  BI Banten Distribusikan Uang 3,88 Triliun, Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024

“Semua barang bukti akan dimusnahkan tanpa terkecuali, meskipun secara seremonial hanya sebagian yang dihadirkan,” jelasnya.

Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari golongan 0,5 hingga golongan A, B, dan C, terutama yang tidak memiliki izin.

Kombes Didik juga menyebut bahwa lokasi penyitaan miras ini berasal dari sejumlah pedagang yang tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Keluhkan Soal Lahan, Warga Medaksa Mengadu ke Presiden

“Kami tidak hanya menyita miras, tetapi juga akan memproses secara hukum orang-orang yang terlibat dalam penjualan miras ilegal,” tegasnya.

Acara pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka kriminalitas di Provinsi Banten. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. (Pou)

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z
Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing
HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga
Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi
Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan
Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital
Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Warga Banten Khawatir Harga Kebutuhan Pokok Ikut Melonjak
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:44 WIB

Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:58 WIB

HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:56 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB