[BANTENESIA.NET] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Sebanyak 75.279 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong sampah, Senin (1/7) di Lapangan Tembak Bharadaksa, Mako Polda Banten.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Wakapolda Banten Brigjend M Sabilul Alif, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan unsur Forkompimda Banten, serta Ulama, yang mendukung penuh upaya Polda Banten dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa operasi pemusnahan miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi miras ini dilakukan karena minuman keras sering menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat, terutama di kalangan remaja dan pelajar,” ujar Kombes Didik.
Lebih lanjut, Kombes Didik mengungkapkan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Banten, termasuk Polda, Polresta Tangerang, Polres Serang Kota, Cilegon, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.
“Semua barang bukti akan dimusnahkan tanpa terkecuali, meskipun secara seremonial hanya sebagian yang dihadirkan,” jelasnya.
Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari golongan 0,5 hingga golongan A, B, dan C, terutama yang tidak memiliki izin.
Kombes Didik juga menyebut bahwa lokasi penyitaan miras ini berasal dari sejumlah pedagang yang tidak memiliki izin.
“Kami tidak hanya menyita miras, tetapi juga akan memproses secara hukum orang-orang yang terlibat dalam penjualan miras ilegal,” tegasnya.
Acara pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka kriminalitas di Provinsi Banten. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. (Pou)







