Dua Negara, Satu Harapan: Masa Depan Palestina dan Israel

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Hikmal Alfajri, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Muhamad Hikmal Alfajri, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muhamad Hikmal Alfajri

(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Beberapa bulan yang lalu, warga indonesia dikejutkan oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto di PBB yang sekali lagi menegaskan komitmen terhadap solusi Dua Negara (Two State Solution) untuk mengakhiri konflik di Gaza, Palestina.

Tapi apa itu Two State Solution dan Apakah ada secercah harapan dan masa depan untuk kedua belah negara?. Sebelum masuk ke opini kita harus tau apa itu Solusi Dua Negara (Two State Solution), Solusi Dua Negara adalah kerangka penyelesaian konflik Israel-Palestina yang mengusulkan terbentuknya dua negara merdeka, Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai dalam batas wilayah yang diakui, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina dan Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, berdasarkan garis perbatasan sebelum tahun 1967.

Baca Juga :  Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI

Selama puluhan tahun Solusi Dua Negara sebagai jalan tengah paling realistis untuk mengakhiri konflik antara Palestina-Israel. Banyak negara medukung terhadap solusi ini, bukan hanya negara tetapi juga dari komunitas internasional juga mendukung solusi ini.

Secara normatif, solusi ini menjanjikan pengakuan kedaulatan Palestina sekaligus menjamin keamanan israel. Namun, dalam praktiknya, realisasi Solusi Dua Negara menghadapi tantangan besar, baik dari aspek politik, keamanan, maupun ketidakpercayaan yang mendalam antara keduabelah pihak.
Para pihak negara setuju salah satu hambatan utama dalam merealistiskan Solusi Dua Negara adalah perluasan permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang bagi Hukum Internasional merupakan wilayah pendudukan.

Sedikit demi sedikit pembangunan permukiman ini semakin mempersempit wilayah Palestina dan secara tidak langsung menghambat pembentukan negara Palestina yang berdaulat.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Niat Mulia, Eksekusi Ala Kampanye

Selain itu, status Yerusalem yang sensitif secara politik, agama, dan historis terus menjadi sumber ketegangan.

Di sisi lain, Palestina juga mengahadapi ketegangan antara faksi-faksi utama serta keterbatasan otoritas pemerintah dalam mengelola wilayah dan keamanan. Dikeadaan kondisi ini sering dimanfaatkan untuk meragukan kesiapan Palestina sebagai sebuah negara merdeka.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di PBB yang menegaskan komitmen Indonesia dalam Two State Solution menunjukan sikap Indonesia yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya di alinea pertama ‘Kemerdekaan ialah hak segala bangsa’ yang dapat diartikan bahwasannya kemerdekaan adalah hak dasar segala bangsa yang harus dihormati, tanpa memandang ras, suku, warna kulit, dan agama.

Baca Juga :  Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi

Potongan kalimat dari UUD 1945 alinea pertama ini menjadi point penting sebagai pengingat bahwa Indonesia tidak boleh condong ke satu sisi karena baik Bangsa Israel maupun bangsa Palestina mempunyai hak kemerdekaannya yang harus kita hormati.

Pada akhirnya, Solusi Dua Negara masih menjadi harapan, tetapi harapan itu semakin rapuh jika tidak disertai kemauan politik yang kuat dari semua pihak. Perdamaian yang adil hanya dapat terwujud apabila hak-hak dasar rakyat Palestina diakui, pendudukan diakhiri, dan dialog dilakukan atas dasar kesetaraan. Tanpa keadilan, perdamaian hanya akan menjadi ilusi, dan konflik akan terus berulang dengan korban utama adalah warga sipil yang tidak berdosa. ***

Berita Terkait

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?
Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat
Pasar Rau Kota Serang Membutuhkan Perbaikan yang Tertib, Bersih, dan Berpihak pada Rakyat
Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia
Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Pasar Rau Kota Serang Membutuhkan Perbaikan yang Tertib, Bersih, dan Berpihak pada Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Berita Terbaru