Nama : Oktaviani Narulita
NIM : 2510921000048
Prodi : Administrasi Negara
Semester : 3 (Tiga)
Mata kuliah : Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Penertiban perlu diikuti pengawasan dan pembinaan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada razia, tetapi juga mampu mencegah persoalan sosial di kalangan remaja.
Terjaringnya puluhan remaja dalam razia tempat kos di Kota Serang pada Oktober 2026 menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini kembali mengangkat persoalan pengawasan lingkungan kos-kosan serta kondisi pergaulan generasi muda. Razia memang menjadi salah satu bentuk penegakan ketertiban, tetapi persoalan ini membutuhkan perhatian yang lebih luas.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap tempat kos, mulai dari pendataan, perizinan, hingga keterlibatan pemilik kos dalam menjaga lingkungan. Pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan ketika ada razia, tetapi perlu berjalan secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah.
Selain penertiban, pembinaan terhadap remaja juga perlu menjadi perhatian. Pemerintah dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pergaulan serta tanggung jawab sosial. Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan perhatian dan pengawasan kepada generasi muda.
Menurut saya, keberhasilan pemerintah dalam menjaga ketertiban tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang terjaring razia. Hal yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah dalam mencegah persoalan serupa melalui kebijakan yang tepat dan pengawasan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Serang perlu menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi. Penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif, adil, dan menghormati hak masyarakat. Dengan demikian, ketertiban kota dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan dan masa depan generasi muda. ***







