Adam Firdaus Guntur
NIM:251090200429
Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG
PENDAHULUAN
Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran telah mengusulkan sejumlah visi strategis untuk menjawab tantangan nasional, salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dirancang sebagai langkah nyata untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Lebih dari sekadar intervensi kesehatan, MBG juga diposisikan sebagai fondasi penting dalam membangun generasi emas Indonesia tahun 2045. MBG tidak hanya bertujuan mencegah stunting dan malnutrisi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang baik, aman, dan berkualitas.
Berdasarkan Riset, Indonesia diperkirakan akan mengalami bonus usia muda pada tahun 2045, sehingga penyediaan nutrisi sejak dini menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi generasi tersebut. Melalui pelaksanaan MBG, pemerintah berharap dapat menurunkan angka stunting, memperbaiki status gizi masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Anak-anak sekolah, terutama yang berasal dari keluarga prasejahtera, menjadi sasaran utama program ini. Pemberian makanan bergizi di jenjang pendidikan dasar dan menengah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendukung tumbuh kembang anak-anak sebagai calon pemimpin masa depan.
THESIS
Program Makan Bergizi Gratis menimbulkan banyak tanda tanya, terutama terkait kesiapan pelaksanaannya. Kasus keracunan yang muncul belakangan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah belum sepenuhnya siap dalam menangani program dan hanya terkesan tergesa gesa dalam implementasinya tanpa kajian lebih lanjut.
ARGUMENTASI
Fakta dan data lapangan menunjukkan bahwa implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih jauh dari kesiapan. Hingga 18 September 2025, tercatat 6.452 kasus keracunan menurut JPPI, dengan wilayah terbanyak yaitu Jawa Barat (2.012), Daerah Istimewa Yogyakarta (1.074), Jawa Tengah (722), Bengkulu (539), dan Sulawesi Tengah (539). Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 22 September 2025 juga melaporkan 4.711 kasus kejadian luar biasa terkait MBG. (cnnindonesia.com: Koalisi Kawal MBG/JPPI)
Hasil investigasi Dinas Kesehatan di Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya di Jawa Barat, serta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatra Selatan, menemukan kontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.coli, Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, Bacillus subtilis, hingga jamur Candida tropicalis.
Dampaknya, banyak anak mengalami sakit perut, mual, muntah, dan diare. Pentingnya tanggung jawab bangsa dalam menjaga hak – hak dasarny, yaitu kesehatan dan keamanan (pasal 28H UUD 1945) yang berbunyi nya adalah “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
Kesehatan”, Pemerintah tidak hanya dituntut untuk menyediakan program tetapi juga memastikan bahwa program – program tersebut dilaksanakan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip – prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masalah utama MBG bukan semata soal teknis distribusi atau dapur yang kurang bersih, melainkan pola pikir kebijakan yang terburu-buru. Program ini lebih terlihat seperti proyek seremonial yang dikejar tenggat politik daripada layanan publik yang dirancang matang. Sebuah aplikasi saja butuh uji coba beta sebelum dirilis, tetapi makanan untuk anak-anak justru langsung diluncurkan tanpa simulasi yang layak.
Jika keselamatan generasi penerus diperlakukan seperti eksperimen, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan prioritas sebenarnya dari program ini.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan MBG belum disertai dengan mekanisme pengawasan keamanan pangan, standardisasi bahan, dan kesiapan tenaga pelaksana. Alih-alih menekan stunting dan memperbaiki gizi, program inijustru menimbulkan risiko kesehatan baru. Menurut saya: “Hal ini menunjukkan betapa lemahnya perencanaan” Dengan demikian, data tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan MBG dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan infrastruktur, regulasi, dan pengawasan yang memadai.
PENUTUP
SARAN
1.Agar program ini terus berlanjut dengan adanya kepercayaan Masyarakat maka
Langkah pertama adalah pemerintah harus memperbaiki permasalahan yang
mendasar yaitu menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang
terindikasi bermasalah untuk dievaluasi dan diinvestigasi secara menyeluruh,
Evaluasi dilakukan, antara lain, terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru
masak di seluruh SPPG.
2.Sebagai syarat mutlak SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
(SLHS),bukan hanya sekadar administratif.
3.Pemerintah perlu menetapkan standar bahan pangan dan pedoman operasional
nasional yang diberlakukan secara merata dari tingkat pusat hingga sekolah. Setiap
penyedia makanan wajib menggunakan bahan dengan nilai gizi yang terukur,
terutama sumber protein yang cukup, serta dipastikan bebas dari kontaminasi dan
zat berbahaya.
4. Pemerintah Pusat maupun Daerah harus mewajibkan puskesmas melakukan
pemeriksaan rutin terhadap makanan MBG.dalam situasi keraguan ini pemerintah
harus bertindak secara langsung dengan mewajibkan pemeriksaan rutin oleh
instansi terkait untuk mengecek apakah makanan yang akan di berikan kepada
anak-anak atau ibu menyusui sesuai dengan stamdar yang berlaku
5.Dan untuk para penyedia makanan, mari berhenti berpikir bahwa anak sekolah
bisa makan apa saja. Mereka manusia, bukan tong sampah berjalan. Kalau memang
ingin ikut serta dalam program gizi, tunjukkan bahwa kalian paham arti kata gizi,
bukan sekadar menghitung untung rugi. ***








