Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

- Redaktur

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara S-1 Universitas UNPAM PSDKU Serang, Yona. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara S-1 Universitas UNPAM PSDKU Serang, Yona. (Foto: Istimewa)

Nama : Yona ratuliu hutabarat
NIM : 251092100312
Prodi : Administrasi negara
Semester : 3

Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama dan kepercayaan yang sangat luas. Namun, hingga kini persoalan penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristen masih terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan beribadah masih menghadapi tantangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Penjaga Demokrasi

Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Kebebasan beragama tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak seharusnya umat Kristen kesulitan mendapatkan tempat beribadah hanya karena perbedaan keyakinan.

Untuk itu, pemerintah perlu menjamin hak beribadah seluruh masyarakat tanpa membedakan agama. Proses perizinan rumah ibadah harus berjalan secara transparan dan tidak diskriminatif. Ketika terjadi penolakan, pemerintah wajib hadir sebagai penengah yang adil, sekaligus memastikan hak kelompok minoritas memperoleh perlindungan yang sama di mata hukum.

Baca Juga :  Kaligandu dalam Perubahan: Antara Kemacetan, Banjir, dan Pembangunan

Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun komunikasi dan dialog antarumat beragama. Kesalahpahaman dan prasangka sering kali muncul akibat minimnya ruang perjumpaan, sehingga dialog menjadi kunci untuk menciptakan kerukunan yang sejati.

Baca Juga :  Integrasi Green Marketing dan Kesadaran Lingkungan Dorong Kewirausahaan Hijau di SMKN 07 Kota Serang

Menghormati perbedaan bukan berarti mengubah keyakinan, melainkan memberikan hak kepada sesama manusia untuk menjalankan ibadahnya. Toleransi yang sesungguhnya adalah toleransi yang terbukti dalam tindakan, bukan sekadar diucapkan. ***

Berita Terkait

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ
Menagih Janji Betonisasi Jalur Sawah Luhur sampai Kaligandu
Pentingnya Mengetahui Hukum bagi Gen Z
Literasi Digital Pelajar Tidak Boleh Menunggu Masalah Datang: Pelajaran dari PKM UNPAM Serang di SMAN 1 Kramatwatu
Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Menagih Janji Betonisasi Jalur Sawah Luhur sampai Kaligandu

Berita Terbaru