Nama: Siti Aulia Sholeha Az’zahra
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
Ketua program Studi Administrasi Negara : Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.IP., M.Sos
[BANTENESIA.NET] – Pembangunan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai program dikembangkan untuk memperkuat perekonomian desa, salah satunya melalui Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih. Program ini juga diharapkan mampu membuka peluang usaha, membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan tujuan dan manfaat ekonomi, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi sosial, sejarah, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di kawasan Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang berdiri di atas lahan bekas masjid. Penggunaan lahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan, keterlibatan masyarakat, serta status dan riwayat kepemilikan tanah yang digunakan.
Pada dasarnya, pembangunan Kopdes Merah Putih memiliki tujuan yang positif. Kehadirannya diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi, pemilihan lokasi pembangunan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Terlebih, lahan yang digunakan merupakan bekas tempat ibadah yang sebelumnya memiliki fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat sekitar.
Karena Masjid bukan sekadar bangunan fisik, melainkan juga tempat untuk masyarakat menjalankan ibadah, berinteraksi, dan membangun kehidupan sosial. Oleh karena itu, ada perubahan fungsi lahan bekas masjid tidak seharusnya hanya dilihat darisisi pemanfaatan tanah, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah penggunaan, status kepemilikan, serta nilai yang melekat pada tempat tersebut.
Dalam melihat persoalan ini, teori ruang publik (Public Sphere) yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas dapat menjadi salah satu sudut pandang untuk memahami pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pemerintah. Menurut Habermas, ruang publik adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan memberikan kritik terhadap persoalan masalah yang terhadap kepentingan bersama.
Jika dikaitkan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih di Sentiong, masyarakat seharusnya memiliki kesempatan untuk mengetahui tujuan pembangunan, alasan pemilihan lokasi, dan juga menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil. Kebijakan yang menyangkut kepentingan Masyarakat, tidak seharusnya hanya dilihat dari sudut pandang pemerintah, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan warga setempat.
Hal lain yang tidak kalah pentingya adalah kejelasan status hukum lahan tersebut. Apakah tanah bekas masjid merupakan tanah wakaf, tanah milik desa, atau memiliki status kepemilikan lainnya? Pertanyaan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Apabila tanah tersebut berstatus wakaf, penggunaannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf. Dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur bahwa harta benda wakaf pada dasarnya tidak boleh dialihkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan dan prosedur hukum.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dan musyawarah menjadi hal penting dalam setiap proses pembangunan. Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan, proses pengambilan keputusan, serta pertimbangan yang melatarbelakangi pemilihan lokasi tersebut. Apabila terdapat perbedaan pendapat, penyelesaian yang perludi utamakan Adalah musyawarah, agar kepentingan masyarakat tetap diperhatikan.
Persoalan ini juga menimbulkan perhatian lebih luas, karena berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan Kepala Desa Tobat dalam perkara dugaan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh. Kondisi tersebut membuat masyarakat memiliki pertanyaan mengenai keberlanjutan pembangunan masjid pengganti serta kepastian pemenuhan kebutuhan tempat ibadah bagi warga sekitar.
Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak cukup hanya dilihat dari proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak sosial yang muncul dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Proses hukum harus tetap dihormati dan setiap pihak berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas ibadah juga perlu mendapatkan perhatian dan kepastian.
Menurut saya, pemerintah desa dan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan bekas masjid serta rencana pemanfaatannya. Selain itu, apabila terdapat rencana adanya pembangunan masjid pengganti, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai lokasi, anggaran, dan waktu pelaksanaannya. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pemerintah juga perlu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus masjid, dan warga sekitar dalam proses musyawarah. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
Pada akhirnya, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas ibadah merupakan dua kepentingan yang sama-sama perlu diperhatikan. Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Keberhasilan pembangunan desa tidak cukup hanya diukur dari berdirinya bangunan atau terlaksananya program pemerintah, melainkan juga dari bagaimana prosesnya menghargai aspirasi masyarakat, memperhatikan aturan hukum, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.
Pembangunan seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya tentang apa yang berhasil didirikan, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kepentingan bersama tetap terpenuhi. ***







