Nama : Saskia Sukma Aulia
NIM : 251092100165
Prodi : Administrasi Negara S-1
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Belakangan ini, kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa Kopdes bisa menjadi langkah baru untuk mendorong perekonomian desa. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang takut kehilangan pelanggan karena harus bersaing dengan unit usaha milik koperasi.
Kekhawatiran tersebut sebenarnya cukup masuk akal. Warung kecil dan UMKM lokal selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat desa. Ketika muncul usaha baru dengan modal yang lebih besar, fasilitas yang lebih lengkap, dan kemampuan menyediakan barang dalam jumlah banyak, wajar jika para pedagang kecil merasa terancam.
Namun, apakah kehadiran Kopdes memang harus dianggap sebagai ancaman bagi UMKM? Menurut saya, persoalannya bukan sekadar siapa yang lebih kuat dalam persaingan pasar, tetapi bagaimana keduanya bisa tumbuh bersama. Jika sejak awal Kopdes dan UMKM dipandang sebagai pesaing, potensi kerja sama yang sebenarnya bisa menguntungkan masyarakat desa justru berisiko terabaikan.
Salah satu alasan munculnya kekhawatiran terhadap Kopdes adalah anggapan bahwa usaha yang memiliki modal lebih besar pasti akan mengalahkan usaha kecil. Cara pandang ini membuat kehadiran koperasi seolah-olah menjadi ancaman bagi pedagang lokal. Padahal, hubungan antara Kopdes dan UMKM tidak harus berakhir dengan persaingan yang merugikan salah satu pihak.
Jika dilihat melalui teori solidaritas organik dari Émile Durkheim, masyarakat modern dapat bertahan karena adanya pembagian peran dan ketergantungan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Setiap orang atau kelompok memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tetap saling membutuhkan. Pemikiran ini bisa digunakan untuk melihat hubungan antara Kopdes dan UMKM.
Selama ini, banyak pelaku UMKM di desa menghadapi persoalan yang tidak mudah, mulai dari keterbatasan modal, tingginya harga bahan baku, sulitnya mendapatkan akses pasar, hingga ketergantungan pada perantara. Masalah tersebut membuat usaha kecil sulit berkembang meskipun produknya memiliki kualitas yang baik.
Di sinilah Kopdes seharusnya mengambil peran. Koperasi dapat membantu menyediakan bahan baku dengan harga yang lebih terjangkau, mempermudah distribusi barang, serta membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi produk UMKM. Dengan begitu, Kopdes tidak hanya menjalankan usaha sendiri, tetapi juga membantu memperkuat usaha masyarakat di sekitarnya.
Misalnya, jika sebuah desa memiliki banyak pelaku usaha makanan, Kopdes dapat membantu menyediakan bahan baku secara kolektif dengan harga yang lebih murah. Produk yang dihasilkan UMKM juga dapat dipasarkan melalui jaringan distribusi koperasi. Hubungan seperti ini akan memberikan manfaat bagi kedua pihak tanpa harus saling menjatuhkan.
Tentu saja, kerja sama tersebut tidak akan terjadi dengan sendirinya. Jika Kopdes justru menjalankan usaha yang sama tanpa mempertimbangkan keberadaan pedagang kecil, persaingan tetap bisa muncul. Karena itu, pengelolaan koperasi harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat setempat. Tujuannya bukan hanya membuat koperasi berkembang, tetapi juga memastikan bahwa keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Selain sebagai lembaga usaha, koperasi juga memiliki nilai sosial yang kuat. Pemikiran Mohammad Hatta tentang ekonomi kerakyatan menekankan pentingnya kerja sama dan asas kekeluargaan dalam membangun perekonomian. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar dalam menjalankan Kopdes, bukan sekadar dijadikan slogan.
Keberhasilan koperasi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana koperasi mampu membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar. Jika keuntungan koperasi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha warga, membuka peluang kerja, dan memperluas pemasaran produk lokal, maka keberadaannya benar-benar memberikan dampak positif.
Perputaran uang di desa juga menjadi hal yang penting. Ketika masyarakat membeli produk lokal dan usaha warga semakin berkembang, kegiatan ekonomi desa akan menjadi lebih hidup. Uang yang berputar di lingkungan sendiri berpotensi menciptakan peluang usaha baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun, manfaat ini hanya dapat dirasakan jika pengelolaan Kopdes benar-benar melibatkan warga dan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah komunikasi antara pengelola Kopdes, pemerintah desa, dan pelaku UMKM. Tidak sedikit konflik yang muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, kebijakan yang menyangkut kepentingan ekonomi warga seharusnya dibicarakan secara terbuka.
Dalam teori tindakan komunikatif yang dikemukakan Jürgen Habermas, dialog dan komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dalam membangun kesepahaman. Jika diterapkan dalam pengelolaan Kopdes, prinsip ini berarti bahwa masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi mengenai program yang akan dijalankan. Mereka juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, mengajukan keberatan, dan ikut menentukan arah pengembangan usaha.
Musyawarah desa dapat menjadi salah satu ruang untuk membangun komunikasi tersebut. Melalui forum ini, pengelola Kopdes dan pelaku UMKM dapat membicarakan jenis usaha yang akan dikembangkan, peluang kerja sama, serta langkah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan pengelola koperasi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Pada akhirnya, kemandirian ekonomi desa tidak bisa dibangun hanya dengan mendirikan koperasi atau menambah jumlah unit usaha. Dibutuhkan kerja sama, pengelolaan yang transparan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Kopdes harus mampu menjadi penghubung antara potensi usaha warga dan peluang pasar yang lebih luas, bukan justru menjadi pesaing bagi mereka yang selama ini sudah berjuang membangun usaha dari skala kecil.
Kehadiran Kopdes dan UMKM seharusnya tidak selalu dipandang sebagai dua kekuatan yang saling berlawanan. Kekhawatiran para pelaku UMKM memang perlu diperhatikan, tetapi bukan berarti koperasi harus dihindari. Justru, kekhawatiran tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan Kopdes benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Melalui pembagian peran, kerja sama ekonomi, dan komunikasi yang terbuka, Kopdes dapat membantu UMKM berkembang sekaligus memperkuat perekonomian lokal. Sebaliknya, UMKM juga dapat menjadi mitra penting bagi koperasi melalui produk, kreativitas, dan pengetahuan mereka tentang kebutuhan masyarakat setempat.
Menurut saya, ukuran keberhasilan Kopdes bukanlah seberapa banyak usaha kecil yang mampu dikalahkan, melainkan seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat desa. Jangan sampai program yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi justru menciptakan persaingan di antara warga sendiri.
Sebab, desa yang mandiri bukanlah desa yang hanya memiliki koperasi besar, melainkan desa yang mampu membuat seluruh potensi ekonominya tumbuh bersama. ***







