[BANTENESIA.NET], Kota Serang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa ini dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban terkait usaha bersama yang mereka jalani.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Rabu (31/12/2025).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan sebagai rekan bisnis usaha keripik pisang. Bahkan, diketahui pula anak korban merupakan rekan dekat dari terduga pelaku.
“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku terhadap perkataan korban. Korban menyampaikan agar usaha dihentikan saja apabila tidak memberikan keuntungan dari hasil penjualan,” ungkap Kompol Alfano kepada wartawan.

Ucapan tersebut memicu emosi pelaku hingga tak terkendali. Dalam kondisi kalap, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku secara membabi buta melakukan penusukan lebih dari 30 kali ke tubuh korban,” tegasnya.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di sejumlah bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, Satreskrim Polresta Serang Kota masih terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar.
Sebagai informasi tambahan, Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pou)







