Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani. (Foto: Bantenesia)

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], Kota Serang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa ini dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban terkait usaha bersama yang mereka jalani.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap
Press Conference Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan sebagai rekan bisnis usaha keripik pisang. Bahkan, diketahui pula anak korban merupakan rekan dekat dari terduga pelaku.

“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku terhadap perkataan korban. Korban menyampaikan agar usaha dihentikan saja apabila tidak memberikan keuntungan dari hasil penjualan,” ungkap Kompol Alfano kepada wartawan.

Baca Juga :  Gasak Rp 65 Juta, Pelaku Penjambretan di Toko Sembako di Serang Terekam CCTV
Tersangka Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Ucapan tersebut memicu emosi pelaku hingga tak terkendali. Dalam kondisi kalap, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Pelaku secara membabi buta melakukan penusukan lebih dari 30 kali ke tubuh korban,” tegasnya.

Press Conference Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di sejumlah bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Tangkap NU Pelaku Pencabulan Anak
Barang Bukti Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Saat ini, Satreskrim Polresta Serang Kota masih terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar.

Sebagai informasi tambahan, Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Driver Online Dibunuh dengan Kawat, Pelaku Berencana Kuasai Mobil Korban: Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB