[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat kejahatan jalanan yang menyasar truk tangki pengangkut solar.
Aksi kejahatan yang dilakukan secara terorganisir ini terjadi di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75 pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 lalu.

Sindikat ini terdiri dari delapan orang pelaku, enam di antaranya telah berhasil diamankan, yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku lainnya, RH dan KK, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, para pelaku telah merencanakan aksi mereka sejak Rabu malam, 23 Juli 2025. Mereka berkumpul di rumah salah satu tersangka di Lebak dan menyiapkan dua mobil, yakni Daihatsu Terios warna silver dan Toyota Avanza putih untuk melancarkan aksinya.
Pada Kamis dini hari pukul 00.30 WIB, sindikat ini mulai membuntuti truk tangki berisi 14.000 liter solar dari Rest Area Balaraja menuju Tol Tangerang–Merak.
Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka memepet truk di antara Tol Serang Timur dan Serang Barat. Pelaku RH (DPO) kemudian mengancam sopir dan kernet menggunakan senjata, memaksa mereka turun dan masuk ke mobil pelaku.

Korban kemudian disekap di dalam mobil, matanya ditutup dan tangannya diikat menggunakan lakban. Sementara, truk tangki dibawa oleh tersangka lainnya menuju tempat penadah di wilayah Cilegon.
Setelah berhasil memindahkan solar ke tempat penadah di Kramatwatu, Kabupaten Serang, para pelaku kembali ke rumah AS di BTN Tulip Residence, Lebak. Di sana, mereka membagi hasil penjualan solar yang mencapai Rp110 juta. Masing-masing pelaku menerima sekitar Rp11,5 juta.
Tak hanya beraksi di Tol Tangerang–Merak, sindikat ini diketahui pernah beraksi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang sebanyak tiga kali.
Berikut lokasi dan waktu penangkapan para pelaku:
-
AS & FL: Ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di BTN Tulip Residence dan BTN Bojong Leles, Lebak.
-
JA: Ditangkap di Ranca Sumur, Serang.
-
MR: Ditangkap di Bolang, Malingping.
-
SU & HA: Ditangkap pada Minggu, 3 Agustus 2025, di wilayah Bolang, Malingping.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel milik para tersangka, kartu ATM, serta satu unit truk tangki berisi solar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
“Motif dari para pelaku murni karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Modus mereka adalah dengan memepet kendaraan tangki, mengancam korban, kemudian membawa truk dan menjual muatannya,” pungkasnya Kombes Pol Dian. (Pou)







