Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

- Redaktur

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten menggelar konferensi pers terkait lanjutan pengungkapan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Selasa (11/6) di Aula Mapolda Banten.

Acara ini dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, dan didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Banten serta Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pemburu, pengamanan TNUK, serta sosialisasi dan edukasi kepada warga melalui Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Setelah menerima laporan pada 29 Mei 2023, Polda Banten segera membentuk tim gabungan Satgas Ops TNUK, yang terdiri dari 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK. Tim ini berhasil mengamankan enam tersangka (empat DPO) dan barang bukti berupa 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, serta tulang belulang badak dan alat berburu lainnya.

Dari hasil kasus pertama pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pemburuan badak bercula satu. Pada 26 November 2023, berhasil ditangkap satu DPO berinisial N dengan barang bukti dua unit senjata beserta amunisi dan dua unit HT. Selanjutnya, pada 17 Maret 2024, YG ditangkap dengan barang bukti handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak. Pada 23 April 2024, WL ditangkap sebagai penadah yang membeli cula badak senilai Rp500 juta.

Baca Juga :  Manjakan Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Layanan FMC

Kapolda Banten menyatakan, total ada 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Dua kelompok utama, yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Sahru, bertanggung jawab atas kematian 26 badak di TNUK. Kelompok Sunendi sudah menghadapi persidangan, sementara kelompok Sahru terus diburu.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi

Para pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana.

Kapolda Banten mengajak masyarakat untuk turut menjaga warisan dunia berupa badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan yang menjadi warisan dunia ini untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan hidup badak Jawa bercula satu, satu-satunya di dunia yang hanya ada di Indonesia,” tutupnya. (*/Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB