[BANTENESIA.NET] – Polda Banten menggelar konferensi pers terkait lanjutan pengungkapan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Selasa (11/6) di Aula Mapolda Banten.
Acara ini dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, dan didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Banten serta Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pemburu, pengamanan TNUK, serta sosialisasi dan edukasi kepada warga melalui Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Setelah menerima laporan pada 29 Mei 2023, Polda Banten segera membentuk tim gabungan Satgas Ops TNUK, yang terdiri dari 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK. Tim ini berhasil mengamankan enam tersangka (empat DPO) dan barang bukti berupa 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, serta tulang belulang badak dan alat berburu lainnya.
Dari hasil kasus pertama pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pemburuan badak bercula satu. Pada 26 November 2023, berhasil ditangkap satu DPO berinisial N dengan barang bukti dua unit senjata beserta amunisi dan dua unit HT. Selanjutnya, pada 17 Maret 2024, YG ditangkap dengan barang bukti handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak. Pada 23 April 2024, WL ditangkap sebagai penadah yang membeli cula badak senilai Rp500 juta.
Kapolda Banten menyatakan, total ada 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Dua kelompok utama, yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Sahru, bertanggung jawab atas kematian 26 badak di TNUK. Kelompok Sunendi sudah menghadapi persidangan, sementara kelompok Sahru terus diburu.
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana.
Kapolda Banten mengajak masyarakat untuk turut menjaga warisan dunia berupa badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan yang menjadi warisan dunia ini untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan hidup badak Jawa bercula satu, satu-satunya di dunia yang hanya ada di Indonesia,” tutupnya. (*/Pou)







