[BANTENESIA.NET], LEBAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah mendalami dugaan aktivitas pertambangan batu bara di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan sejak awal September 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan di wilayah tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah petugas menemukan sejumlah lubang yang diduga digunakan untuk kegiatan penggalian batu bara.
“Subdit IV Tipidter melakukan proses mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Awal September 2026 kami melakukan penyelidikan terkait dugaan pertambangan, khususnya di wilayah Cihara, Kabupaten Lebak,” ujar AKBP Dhoni Erwanto, Kamis (24/9/2026) saat di Wawancarai di Ruang Kerjanya.
Dalam penindakan di lokasi, polisi menemukan lima lubang tambang yang terbagi di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan sementara, masing-masing titik diduga memiliki pemilik yang berbeda.

AKBP Dhoni menjelaskan, pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan memiliki kedalaman sekitar 20 meter.
Aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut diduga milik seseorang berinisial AA dan diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Kemudian pada TKP kedua, petugas menemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman mencapai sekitar 40 meter. Aktivitas pertambangan tersebut diduga milik seseorang berinisial AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.
Sementara itu, pada TKP ketiga, polisi menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar satu meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga milik seseorang berinisial HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
“Di lokasi kami menemukan lima lubang. Ada tiga pemilik yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKBP Dhoni.
Dalam proses penyidikan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah memeriksa 11 orang saksi. Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.
Barang bukti tersebut antara lain jack hammer, cangkul, sekop, serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian batu bara.
Menurut AKBP Dhoni, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas pertambangan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan. Sampai hari ini pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan bahwa lubang-lubang tersebut merupakan lubang yang digunakan untuk menggali batu bara.
Namun, kepolisian masih mendalami status lokasi pertambangan tersebut karena terdapat dugaan bahwa aktivitas tersebut berada di kawasan hutan.
“Kami menduga lokasi tersebut berada di kawasan hutan. Untuk memastikan hal tersebut, kami masih perlu melakukan pemeriksaan dengan pihak Perhutani,” ungkap AKBP Dhoni.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan status kawasan secara hukum sebelum penyidik menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di tiga titik tersebut tercatat mulai terjadi sejak Mei, Juli, hingga Agustus 2026.
AKBP Dhoni juga menyampaikan bahwa penanganan dugaan tindak pidana pertambangan menjadi bagian dari upaya Polda Banten dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga September 2026, sejak Januari 2026, Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap lima lokasi atau lima laporan polisi terkait perkara tindak pidana pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Polda Banten masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tambang batu bara di Cihara, Lebak. Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta verifikasi status kawasan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan berdampak terhadap lingkungan. (Cipz)








