Nama Mahasiswa : ANDINI DITASYA
NIM : 251090200282
Kelas : 01HKSP004
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : NENENG PRATIWI ZAHRA, S.H., M.H
Kampus : UNPAM PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG –Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum Memberikan Opini tentang Krisis Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Saat Penegak Hukum Kehilangan Moralitas nya
Menurut ANDINI DITASYA, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mengalami penurunan akibat berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, kekerasan aparat, serta praktik ketidakadilan hukum. Beberapa kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, serta kasus kematian Pandu, seorang siswa SMA yang meninggal akibat dugaan kekerasan oknum polisi, merupakan bukti nyata bagaimana perilaku sebagian oknum telah mencoreng citra institusi Polri.
Data dari berbagai lembaga seperti KontraS, IPW, dan Lemkapi juga menunjukkan meningkatnya laporan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh aparat kepolisian.
Menurut saya, tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan oleh oknum kepolisian bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri seharusnya bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat—bukan menjadi sumber ketakutan.
Walaupun Polri telah melakukan beberapa upaya perbaikan seperti transparansi dan rekrutmen berbasis merit, namun hal tersebut belum berjalan efektif karena masih lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal. Fenomena “No Viral, No Justice” juga memperlihatkan bahwa penanganan kasus sering kali baru dilakukan setelah mendapat perhatian publik, yang menunjukkan masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Saya menilai bahwa Polri sering dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum, antara rakyat biasa dan orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Untuk itu, reformasi menyeluruh dan penegakan sanksi tegas sangat penting agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Menurut saya, Polri membutuhkan perubahan nyata, bukan sekadar pencitraan.
Sebagai aparat penegak hukum, Polri harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi moral, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan, berarti ada yang sangat salah dengan sistem penegakan hukumnya.
Saya juga berpendapat bahwa pengawasan terhadap Polri harus dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen, agar tidak ada keberpihakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat ingin melihat polisi yang berani membela kebenaran dan menegakkan hukum secara adil, tanpa menunggu tekanan publik dari media sosial.
Peran pendidikan kewarganegaraan Berbasis Pancasila Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter warga negara yang berintegritas, termasuk aparat penegak hukum. PKn menanamkan
nilai-nilai seperti:
• Nilai moral dan etika, seperti sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) yang di mana harus berperikemanusiaan (berfikir secara moral)dan anti kekerasan.
sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (etika dalam memperlakukan semua orang dengan adil tanpa melihat status/jabatan)
• Rasa tanggung jawab,
• Sikap anti kekerasan,
• Kesadaran hukum,
• Rasa keadilan, dan
• Keberpihakan terhadap kemanusiaan.
Jika nilai-nilai tersebut benar-benar ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, maka generasi muda termasuk calon aparat penegak hukum akan tumbuh menjadi pribadi yang mengutamakan moralitas dan keadilan dalam menjalankan tugasnya.
PKn berbasiskan Pancasila juga berfungsi untuk membentuk sikap positif dalam interaksi masyarakat, seperti menghargai sesama, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Nilai ini sangat penting agar masyarakat dan aparat hukum bisa saling percaya dan bekerja sama mewujudkan keamanan serta ketertiban.
Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Membangun Integritas Bangsa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bukan hanya mata kuliah formal, tetapi kebutuhan mendesak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Urgensinya antara lain:
1. Membangun integritas seluruh lapisan masyarakat
Pancasila mengajarkan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Integritas ini menjadi benteng agar masyarakat tidak mudah melakukan pelanggaran, termasuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
2. Menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara
Ketika masyarakat memahami hak-haknya, mereka akan lebih berani menuntut keadilan dan melawan ketidakadilan.
3. Menumbuhkan budaya hukum yang sehat
Pendidikan PKn mendorong masyarakat untuk patuh hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran moral.
4. Mencegah terulangnya kasus kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan
Aparat yang memiliki integritas dan karakter Pancasila tidak akan menyalahgunakan wewenangnya, karena kesadaran moral menjadi dasar tindakan mereka.
5. Membentuk masyarakat yang kritis namun konstruktif Pendidikan PKn membuat masyarakat mampu menilai kebijakan negara secara objektif, tidak mudah terprovokasi, dan mampu menuntut perubahan secara damai.
Dengan demikian, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sangat penting sebagai pondasi moral bagi masyarakat dan aparat hukum agar bangsa Indonesia memiliki sistem hukum yang manusiawi, adil, dan berintegritas.
Kesimpulan
Penurunan kepercayaan publik terhadap Polri merupakan dampak dari banyaknya kasus pelanggaran dan lemahnya pengawasan. Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, Polri perlu melakukan reformasi moral dan struktural secara serius.
Selain itu, pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila memegang peran penting dalam membangun karakter baik aparat maupun masyarakat.
Pendidikan ini mendukung terbentuknya integritas, kesadaran hukum, dan moralitas yang tinggi, sehingga seluruh lapisan masyarakat mampu menjadi bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi.
Jika Polri kembali pada jati dirinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat serta didukung oleh masyarakat berkarakter Pancasila, maka krisis kepercayaan publik dapat dipulihkan perlahan namun pasti. ***








