Satgas PASTI Hentikan Operasi Ilegal Berkedok ‘Omnicom Group’ di Indonesia

Kamis, 17 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengungkap praktik kejahatan finansial yang meresahkan.

Kali ini, Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha mencurigakan yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC), sebuah perusahaan ternama asal Amerika Serikat di bidang media dan komunikasi.

Diduga kuat, nama besar Omnicom Group dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan skema penipuan di Indonesia.

Perusahaan yang beroperasi menggunakan nama OMC tersebut terbukti tidak memiliki izin usaha yang sah serta menjalankan praktik rekrutmen member dengan sistem member-get-member berjenjang demi meraup keuntungan.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Dorong Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Dalam praktiknya, para anggota diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai ‘deposit’, tanpa adanya produk nyata yang dijual. Mereka hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian yang tidak jelas. Bahkan, aplikasi dan website milik perusahaan OMC palsu ini tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Yang lebih meresahkan, kegiatan OMC ini juga kerap menyusup ke tengah masyarakat lewat seminar dan gathering, bahkan melibatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kedok kegiatan sosial sebagai upaya membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Gandeng Puskesmas Banten Girang, CSG Peduli Gelar Pengobatan Gratis

Menanggapi hal ini, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan langkah-langkah tegas, seperti:

  • Pemblokiran situs dan aplikasi yang terafiliasi,

  • Pemblokiran rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan,

  • Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.

Ketua Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi menggiurkan. Ia menekankan pentingnya prinsip 2L — Legal dan Logis. Pastikan produk yang ditawarkan memiliki izin resmi dan keuntungan yang dijanjikan masuk akal.

Baca Juga :  Tarhib Ramadhan 1445H/2024 M, Baznas Kabupaten Serang dan Pemerintah Santuni 500 Kyai

Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, dapat segera melaporkan melalui:

Mari bersama perangi aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. (*/Pou)

Berita Terkait

PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas
Hari Kedua PKKMB Universitas Faletehan, Mahasiswa Baru Diajak ke Gerakan Sosial
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WIB

PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Berita Terbaru