Keluhkan Soal Lahan, Warga Medaksa Mengadu ke Presiden

Jumat, 23 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Forum Masyarakat Medaksa Sebrang, Kota Cilegon berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait adanya polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Surat tersebut dilayangkan kepada Jokowi, lantaran seiring menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Medaksa kepada Pemerintah Kota Cilegon yang saat ini di Pimpin oleh Heldy Agustian.

“Betul kami telah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Joko Widodo hari ini. Surat tersebut terkait dengan adanya persoalan lahan di Kampung Medaksa yang sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.” kata Aris Munadar, Warga Kota Cilegon, Jum’at (23/6/2023).

Baca Juga :  Ribuan Pelari Padati PLN Mobile Jawara Run 2025, Jadi Pesta Olahraga dan Teknologi!

Aris menyebutkan, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 perlu di koreksi kembali.

“Ini (Warga) sudah menempati lahan 50 tahun lebih. lalu kemudian ada keputusan BPN pada tahun 1991. jika mengacu kepada letak geografis kampung medaksa, lahan tersebut termasuk dalam kategori lahan timbul yang disebabkan proses alam abrasi aliran sungai dan proses pedangkalan bibir pantai.” tukasnya.

Aris menjelaskan, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997, penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.

Baca Juga :  Kebutuhan Kedelai Produksi Tahu dan Tempe Provinsi Banten Relatif Aman Sampai Desember 2023

“Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik,” tandasnya.

Penguasaan fisik, kata Aris, dalam arti memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik.

Meski demikian, lanjutnya, ketentuan itu seharusnya berlanjut ke sertifikat hak milik (SHM). Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

“Bangunan sudah ada disana, mereka berada di Kampung Medaksa sudah 50 Tahun Lebih. Kita ini kan di tuntut untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, kami sebagai masyrakat mengajak Pemerintah Kota Cilegon untuk mengikuti track Aturan yang berlaku.” tegasnya.

Aris berharap, dengan menyurati Presiden Joko Widodo, masyarakat di Kampung Medaksa dapat merasakan keadilan sesuai dengan Pancasila nomor dua. “Tujuan kami melaporkan kepada bapak Presiden, agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Medaksa.” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak
Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi
Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:56 WIB

20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31 WIB

JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru