Penutupan Jalan Stasiun Rangkasbitung: Warga Kesulitan Akses, Apa Manfaat Penataannya?

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Rifa Maria Jusy. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Rifa Maria Jusy. (Foto: Istimewa)

Nama: Rifa Maria Jusy
NIM: 251092100083
Prodi : Administrasi Negara
Semester: 3
Mata kuliah : Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu: ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Sejak Jumat dini hari 4 September 2026, perlintasan JPL 183 di dekat Pasar Rangkasbitung resmi ditutup permanen. Salah satu alasannya karena beberapa perlintasan di sekitar stasiun letaknya terlalu berdekatan. Menurut aturan Kementerian Perhubungan jarak antarperlintasan setidaknya harus 800 meter masih ada juga pengendara yang menerobos meskipun palang sudah ditutup. Penutupan ini memang dilakukan demi keselamatan, tetapi akses masyarakat setelah penutupan juga perlu dipikirkan, Saya bisa memahami keputusan tersebut karena keselamatan memang perlu diutamakan. Di sisi lain, kemudahan warga dalam beraktivitas juga perlu dipikirkan. Jangan sampai penataan demi keselamatan malah menyulitkan akses masyarakat.

Baca Juga :  Membedah Anomali "Muda dan Merana": Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) memang sudah disediakan untuk memudahkan warga.  JPO ini gratis dan bisa digunakan selama 24 jam  Pedagang yang membawa barang juga diperbolehkan lewat. Tapi JPO hanya untuk pejalan kaki  Pengendara motor dan mobil harus mengambil jalan lain melalui Jalan Ir. Juanda menuju Sunan Kalijaga. Warga yang setiap hari ke pasar tentu cukup merasakan dampaknya karena harus memutar lebih jauh sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan juga bertambah apalagi Gang Empang yang ikut ditutup juga membuat warga harus mencari jalan lain, RRI Banten juga memberitakan bahwa penutupan ini sempat menyulitkan warga dan pengunjung untuk menuju kawasan pasar.

Baca Juga :  Hukum Perikatan di Era Digital: Menjaga Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Yang perlu diperhatikan adalah soal sosialisasi  rencana penutupan ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2023. Namun, warga, sopir angkot, dan pedagang baru mendapat sosialisasi pada 1 September 2026. Warga pun hanya memiliki waktu tiga hari sebelum akses yang selama ini digunakan ditutup sudah  tiga tahun rencana ini dipersiapkan, tetapi sosialisasi kepada warga justru baru dilakukan tiga hari sebelum penutupan.

Selain soal keselamatan, ada alasan lain dari penutupan ini menurut pejabat Pemkab Lebak yang dikutip Tangselpos, penutupan ini juga dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas jalur Tanah Abang–Rangkasbitung pada 2027–2029 ini bukan sekadar soal menutup jalan  karena  rencananya jangka panjang, warga juga perlu tahu apa yang akan dilakukan ke depannya.

Baca Juga :  Peran Fundamental Bahasa dalam Peradaban dan Identitas Nasional

Jadi keselamatan sudah menjadi alasan yang jelas yang masih perlu dijawab adalah apa manfaat penataan ini bagi warga?

Karena bagi  pedagang dan pengunjung pasar, manfaat penataan ini masih belum begitu terlihat.

Dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah sebaiknya melihat lagi apakah kebijakan ini berpengaruh ke pasar dan para pedagang pemerintah   juga perlu mendengar keluhan warga dan memastikan jalan pengganti bisa digunakan dengan lancar. Keselamatan memang penting, tapi jangan sampai akses warga ke pasar justru jadi lebih sulit. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Beras Naik Saat Paceklik: Sampai Kapan Masyarakat Harus Terus Beradaptasi?
Pencemaran Sungai Cisadane: Ketimpangan Kepentingan antara Industri dan Masyarakat
Menanti Solusi Kongret di Tengah Melonjaknya Penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
Perbaikan Jalan Belum Selesai di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa: Pelayanan Publik yang Perlu Mendapat Perhatian
Krisis Empati di Era Digital: Mengapa Masyarakat Semakin Kurang Peduli?
Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:54 WIB

Beras Naik Saat Paceklik: Sampai Kapan Masyarakat Harus Terus Beradaptasi?

Rabu, 30 September 2026 - 10:51 WIB

Pencemaran Sungai Cisadane: Ketimpangan Kepentingan antara Industri dan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 10:49 WIB

Menanti Solusi Kongret di Tengah Melonjaknya Penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB